logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

PA Rengat Ikuti Monitoring dan Evaluasi Program & Anggaran

parengat2 8 

PA Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

 

Rabu, 30 November 2022

 

Sekretaris PA Rengat, H. Mustaming, S.Sos., didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi & Pelaporan PA Rengat, Maini Asniar, S.Hi., serta staf Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Arrauda Dhiza, S.AP., mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi program dan anggaran. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan digelar secara online melalui Zoom Meeting pada hari ini Rabu 30 November 2022 dilaksanakan 2 sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang.

 

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor: 295/Bua.1/OT.01.1/11/2022 Tanggal 29 November 2022 sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penganggaran satuan kerja pengadilan dengan meningkatkan kompetensi dalam penyusunan anggaran dan evaluasi kinerja untuk perbaikan tahun anggaran berikutnya.

 parengat2 11

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satker di empat badan peradilan di seluruh Indonesia. Setiap satker harus menggunakan satu akun Zoom dengan menggunakan nama satuan kerja. Peserta dari satker yakni pejabat atau operator di bidang perencanaan yang hadir pada kegiatan ini juga diharuskan untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan.

 

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini membahas tentang kinerja anggaran pada satuan kerja di bawah naungan Mahkamah Agung. Adapun kinerja anggaran suatu satker bisa dilihat dari siklus penyusunan dan pelaksanaan APBN yang telah direncanakan. Siklus tersebut dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan & pertanggungjawaban.

 parengat2 9

Adapun dasar hukum dari perencanaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya tahap penganggaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKAKL (Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian Lembaga). Sedangkan tahap pelaksanaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Dan tahap pelaporan & pertanggungjawaban tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan & Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara.

 

Paparan tersebut dijabarkan oleh narasumber dari Direktorat Perbendaraan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Narasumber juga menyampaikan bahwa nilai kinerja pelaksanaan anggaran pada semester I tahun 2022 ini di Mahkamah Agung masih tergolong kurang baik. Untuk itu beliau menghimbau kepada seluruh peserta dari badan peradilan di Mahkamah Agung agar melakukan perbaikan pada kinerja anggaran tersebut.

 parengat2 10

Untuk meningkatkan nilai kinerja tersebut yang dapat dilakukan antara lain yaitu meningkatkan nilai kinerja dari masing-masing satker, saat ini masih terdapat nilai rata-rata satker di bawah 70. Meningkatkan efisiensi pada masing-masing satker yang masih rendah. Konsistensi penyerapan dengan RPD pada satker khususnya di lingkungan Ditjen Badilum dan Balitbang Diklat di bawah 90. Melaksanakan kegiatan yang telah ditargetkan dalam DIPA, karena Capaian Keluaran dan Sasaran Program masih rendah.

 

***( Tim_Red_DZ )***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice