Rantauprapat I 09 September 2021
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa secara damai dan dapat memberikan akses kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya secara memuaskan. Pengadilan Agama Rantauprapat melalui Hakim Mediator pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 kembali berhasil mendamaikan 3 (tiga) perkara cerai gugat dengan Register Perkara : 1249, 1279, 1343/Pdt.G/2021/PA.Rap melalui proses mediasi yang berlangsung. Dengan dihadiri oleh masing-masing kedua belah pihak dan Hakim Mediator yang menangani mediasi ketiga perkara tersebut yaitu Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Ibu Diana Evrina Nasution S.Ag., S.H dan Bapak Zainal Abidin Pakpahan S.H., M.H yang juga merupakan Advokat pada wilayah hokum Pengadilan Agama Rantauprapat.
Para Hakim Mediator dalam menjalankan proses mediasi selalu melakukan upaya secara maksimal dengan memberi nasihat dan penjelasan kepada masing-masing kedua belah pihak tentang fungsi dari sebuah mediasi dan dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai dengan ketentuan yakni PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dengan segala nasihat dan pengertian yang telah dijelaskan pada akhirnya proses mediasi berjalan dengan sukses dan menemui keberhasilan. Keberhasilan yang telah kesekian kali terjadi di Pengadilan Agama Rantauprapat ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi para Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat.