PA Rantauprapat Menerimah Hibah Mobil Dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan

( Labusel, 12/06/2020 ) Bertempat di Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan dengan dihadiri oleh Drs. H. Habib Rasyidi M.H ( Ketua PA Rantauprapat, Joni, S.Ag ( Sekretaris ), Drs Aidil ( Panitera ), Eddy Sumardi, S.Ag ( Panmud Hukum ), Drs Syaifuddin ( Panmud Gugatan ) Pengadilan Agama Rantauprapat beserta Plt Kabag Hukum Sekdakab Yakub Arifin, S.H., M.H dan Kabag Keuangan Sekdakab Anita Susilawati Pane, S.E., M.M Serta beberapa jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan acara hibah.
Hibah tersebut merupakan jawaban terhadap pengajuan PA Rantauprapat surat nomor : W2-A4/603/PL.06/VI/2020 perihal Permohonan Hibah Kendaraan Dinas Operasional Kantor terhadap pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan. Bak gayung bersambut, tidak menunggu lama setelah permohonan hibah kendaraan dinas dilayangkan, pemerintah Kab. Labuhanbatu selatan dengan segera mengabulkan permohonan tersebut. Hibah daerah merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Oleh karenanya, hibah berupa 1 unit mobil dinas kepada Pengadilan Agama Rantauprapat bermerek avanza dengan plat BK 1038 LS yang di agendakan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 13.30 Wib Di Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan dilaksanakan dengan penandatangan serah terima / perjanjian hibah antara pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan dengan Pengadilan Agama Rantauprapat.
Setelah penandatanganan selesai, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat mengucapkan terimakasih atas partisipasi pemerintahan Kab. Labuhanbatu Selatan yang mau mendukung Pengadilan Agama Rantauprapat untuk melaksanakan kegiatan kedinasan.