PA Rantauprapat Lakukan Sosialisasi e-Court Bagi Advokat/ Pengacara

Rantauprapat | PA Rantauprapat
Acara Sosialisasi E-Court yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 pukul 08.00 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Rantauprapat. Acara kali ini diperuntukkan bagi Advokat / Pengacara yang mana dihadiri sekitar 10 pengacara dari 14 yang diundang, dan juga perwakilan dari Bank Syariah Mandiri Cabang Rantauprapat yang dalam hal ini sebagai mitra kerja pelayanan E-Court pada Pengadilan Agama Rantauprapat.
Dasar Hukum pelaksanaan E-Court ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Sebagai landasan hokum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif dan modern.
Acara di buka oleh H Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H ( Panitera PA Rantauprapat ), Drs H Bakti Ritonga S.H., M.H ( Ketua PA Rantauprapat ), Dra Hj Erpi Desrina Hasibuan, S.H ( Wakil Ketua PA Rantauprapat ) sebagai nara sumber dari Pengadilan Agama Rantauprapat, selanjutnya Sosialisasi E-Court dilanjutkan oleh nara sumber dari Bank Syariah Mandiri terkait pembayaran melalui Virtual Accont.
Dengan pelaksanaan sosialisasi E-Court diharapkan Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkaranya melalui E-Court ini, karena banyak kelebihan yang didapat dengan berperkara melalui E-Court, dimana Pengacara/Advokat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan dalam pendaftaran perkaranya karena cukup didaftarkan melalui aplikasi E-Court.
Demikian acara sosialisasi E-Court di Pengadilan Agama Rantauprapat, diharapkan kepada semua elemen pihak yang terkait baik Advokat/ Pengacara, mitra Bank, dan juga Pengadilan Agama itu sendiri agar ikut mendukung implementasi E-Court di Pengadilan Agama Rantauprapat kedepannya.