
Rantauprapat, 10 Juni 2022.
Menindaklanjuti surat Diektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. didampingi Wakil Ketua, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. dan Sekretaris, Bapak Joni, S.Ag. bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Kamal Ilham SKM, MM di ruang Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat.
Alhamdulillah, koordinasi berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang sama yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan. Adapun upaya promotif-preventif tersebut meliputi peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik di lingkup sekolah maupun di luar sekolah, mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan. Maka dari itu, dengan adanya koordinasi dan perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Rantauprapat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu ini diharapkan dapat menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantauprapat.
