Rantauprapat, 7 November 2022.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring data keuangan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3791/DjA/HM.00/8/2022, tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pendampingan Akurasi Data Keuangan Perkara Secara Nasional, Pengadilan Agama Rantauprapat mengikuti kegiatan tersebut pada hari Senin tanggal 7 November 2022 bersama dengan 3 Pengadilan Agama lainnya yaitu Pengadilan Agama Kisaran, Pengadilan Agama Simalungun dan Pengadilan Agama Pandan.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui ruang media center masing-masing satuan kerja. Tampak dalam kesempatan tersebut diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat, Ibu Dra. Maisyarah, M.H. didampingi oleh Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. selaku Panitera Muda Gugatan, Galih Wirawan Wicaksana, A.Md. selaku Pengelola ATK, Rahmat Hartanto, S.H. selaku Pengelola Delegasi, dan Febrida Zainawati, A.Md.Kom. selaku Pelaksana Kasir.
Kegiatan Pendampingan Akurasi Data Keuangan Perkara Secara Nasional dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring data keuangan perkara melalui aplikasi kinsatker dimana masih terdapat satuan kerja yang data keuangannya terdeteksi tidak akurat, oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan pendampingan akurasi data dimaksud. Adapun yang harus disiapkan adalah dokumen periode bulan Desember 2021 s/d Juli 2022 antara lain:
1. Berita acara pemeriksaaan kas
2. Register pemeriksaan kas (Tunai) dan atau laporan keuangan LIPA 7a, LIPA 7b, LIPA 7c.
3. Buku Bantu Biaya ATK dan bukti belanja ATK
4. Buku Bantu Uang Delegasi dan bukti-bukti transaksi
5. Buku Bantu Biaya HHK dan HHKL serta Bukti setor
6. Rekening koran akhir bulan