PA Rantauprapat Gelar Rapat Koordinasi

Rantauprapat | PA Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat mengadakan rapat rutin bulanan pada Jum’at tanggal 12 April 2019 di aula kantor Pengadilan Agama Rantauprapat. Rapat dipimpin oleh Ketua PA Rantauprapat dan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris PA Rantauprapat, serta di hadiri oleh pejabat structural, pejabat fungsional, panitera pengganti dan pegawai honor pengadilan agama rantauprapat.
Adapun hal-hal yang di bahas dalam rapat antara lain :
- Ketua PA Rantauprapat menghimbau kembali tentang sinkronisasi data SIPP ke SIPP MARI setiap 3 kali dalam sehari yang ditugaskan kepada sdr Erwinsyah, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1352/DJA/HM.02.3/6/2016 tanggal 10 Juni 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama.
- Kemudian terkait dengan dokumen putusan yang diupload ke SIPP harus dokumen putusan yang semestinya atau sesuai dengan aslinya, dan apabila masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai maka Ditjen Badilag Peradilan Agama akan menindak lanjut sebagai bentuk pelanggaran disiplin.
- Biaya panggilan delegasi sudah dapat dikirim melalui transfer bank antar rekening satker dan segera di upload bukti pengirimannya ke dalam SIPP.
- Ketua PA Rantauprapat menghimbau kepada seluruh pegawai PA Rantauprapat untuk membuka Website PA Rantauprapat minimal 1 kali di pagi dan di sore hari.
- Kecepatan administrai jangan menabrak ketentuan acara.
- Gugatan perkara perceraian terkait PP 10 tahun 1990 bagi ANS harus melampirkan izin atasan.
Demikian hal-hal yang dibahas dalam rapat koordinasi PA Rantauprapat, dengan tujuan agar semua aparatur PA Rantauprapat dapat meningkatkan kinerja di Pengadilan Agama Rantauprapat.