PA Rantauprapat Gelar Diskusi Hukum Sesi II

Rantauprapat | PA Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat mengadakan diskusi hukum kembali pada hari Jum’at 22 Februari 2019. Peserta diskusi tersebut diantaranya adalah Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Pejabat struktural dan fungsional serta honorrer Pengadilan Agama Rantauprapat.
Dalam sesi diskusi yang diadakan secara rutin setiap satu bulan sekali ini yang bertugas sebagai pemateri adalah Bapak Drs. Jakfaroni, S.H selaku Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dengan mengangkat tema “Pemanggilan Pihak- pihak”.
Dalam diskusi tersebut pemateri memulai dengan menjelaskan bahwa suatu lembaga peradilan untuk dapat menjadi lembaga peradilan yang sesungguhnya (court of law), sesuai dengan kedudukan yang telah diberikan undang-undang, pengadilan harus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya secara baik dan benar. Pelaksanaan tugas yang baik dan benar hanya dapat diupayakan dengan mempedomani hukum acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Salah satu tugas peradilan yang pelaksanaannya tunduk kepada aturan hukum acara adalah panggilan.Pelaksanaan panggilan secara baik dan benar akan mendukung terlaksananya proses pemeriksaan perkara secara baik dan benar pula, sebaliknya jika pelaksanaan panggilan tidak sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku, maka akan berakibat negative terhadap proses pemeriksaan perkara.
Seperti biasanya diskusi dilengkapi dengan sesi tanya jawab, para peserta diskusi sangat antusias mengikuti diskusi yang berlangsung selama1 jam yang ditutup dengan penutup berupa kesimpulan antara lain:
-Panggilan termasuk bagian dari hukum acara yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
-Panggilan yang dijalankan tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku cacat formil
-Agar jurusita/ jurusita pengganti dapat menjalankan panggilan dengan tepat sasaran dan tepat waktu (resmi dan patut) serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
dan diakhiri dengan tanggapan berupa kritik dan saran oleh Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat (Drs. H. Bakti Ritonga S.H, MH).