PA Rantau Hadiri Sosialisasi Peraturan Terbaru Pengelolaan Keuangan Negara di KPPN Barabai
Rantau | PA Rantau
Bertempat di aula KPPN Barabai, Kamis 9 Maret 2017 KPPN Barabai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Rugi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang revisi anggaran Ta. 2017 dan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang penggunaan Internet Banking dan Kartu Debit pada Bendahara.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Mitra Kerja KPPN Barabai tidak terkecuali dari Pengadilan Agama Rantau yang dalam hal ini diwakili oleh Napiah selaku Kasubbag Umum dan Keuangan dan Iskandar, S.E.I sekalu Kasubbag perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Rantau.
Kepala KPPN Barabai bapak Subur riyadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa peraturan-peraturan ini sangat penting untuk diketahui dan dipedomani karena dengan adanya aturan tersebut pengelolaan keuangan Negara baik dari pelaksanaan maupun pertanggungjawaban APBN dapat terlaksana baik.
Kepala KPPN Barabai Selaku pemateri tentang PP No. 38 tahun 2016 tersebut mengutip ungkapan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi juga mencerminkan martabat dari suatu bangsa yang baik.
Materi PMK No.10/PMK.02/2017 tentang tata cara revisi anggaran tahun 2017 secara langsung disampaikan oleh ibu Lucky herera dari Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Selatan baik dari segi tata cara usulan revisi anggaran maupun batas akhir revisi.
Beliau juga mengingatkan kepada satker-satker yang masih terdapat pagu minus pada anggaran 2016 agar menyelesaikannya sesegera mungkin dan terus berkordinasi dengan eselon masing-masing. Adapun PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang penggunaan Internet Banking dan Kartu Debit pada Bendahara disampaikan oleh bapak Rahmadani selaku Kepala Seksi Bank KPPN Barabai.
Dalam pemaparannya PMK tersebut merupakan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai salah satu aksi dalam instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017.
Di sela acara, KPPN Barabai memberikan piagam penghargaan kepada satker-satker terbaik dalam penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara baik dari penerimaan dan pengeluaran.
Pengadilan Agama Rantau kembali mendapatkan penghargaan dari KPPN barabai setelah tahun sebelumnya juga mendapat penghargaan yang berbeda yaitu peringkat kedua Realisasi Belanja Tahun 2015 Dipa 04 (402526). dan Peringkat ketiga Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2015 Dipa 01 (402525). Pada tahun ini PA Rantau mendapatkan piagam penghargaan sebagai peringkat kedua LPJ Bendahara Penerimaan Semester II tahun 2016. Apresiasi dari KPPN tersebut menjadikan motivasi yang besar kepada PA Rantau untuk mengelola keuangan negara menjadi lebih baik lagi. (Iskandar, S.E.I)