PA Rantau Gelar Sidang Diluar Gedung di Kecamatan Binuang

Rantau | PA Rantau
Bertempat di aula Kantor Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kamis tanggal 14 Maret 2019 Pengadilan Agama Rantau kembali menggelar sidang di luar gedung atau biasa disebut dengan istilah sidang keliling sebagaimana surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rantau Nomor W15-A8/412/HK.05/2/2019 tanggal 27 Pebruari 2019 Tentang Tim Pelaksana Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rantau Tahun 2019.
Desa Pualam Sari merupakan desa yang terletak di wilayah Kecamatan Binuang tepat bersebalahan dengan Desa A. Yani Pura tempat dimana telah digelar persidangan di luar gedung sebelumnya dan Desa tersebut dipandang layak untuk kembali dilaksanakan sidang di luar gedung karena selain lokasi wilayah yang juga cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Rantau juga pihak yang berdomisili di wilayah tersebut terbilang banyak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Rantau.
Kegiatan yang merupakan kali keempat pelaksanaan sidang di luar gedung ini menyidangkan sebanyak 11 perkara yang terdiri dari 9 perkara Cerai Gugat dan 3 perkara Cerai Talak yang ditangani oleh majelis Hakim terdiri dari Dra. Hj. Noor Asiah sebagai Ketua Majelis, Mursidah, S.Ag dan Ahmad Fahlevi, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota dan merupakan satu-satunya majelis Hakim yang ada pada Pengadilan Agama Rantau dengan dibantu oleh Drs. Rustam Effendi, S.H.I sebagai Penitera Pengganti secara bergantian dengan Ahmad Fajar, S.H.I yang juga sebagai Panitera Pengganti dengan penanggung jawab kegiatan yakni Drs. H. Masduki dan Staf Administrasi yakni Noor Hendra Riyadi, S.H. yang juga turut mempunyai peran penting dalam kelangsungan dan kelancaran kegiatan persidangan diluar gedung ini.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung tidak ada kendala ataupun hambatan dan proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dengan jumlah perkara yang dapat diputus sebanyak 6 (enam) perkara sedangkan 5 (lima) perkara dinyatakan ditunda dan diagendakan kembali pada tanggal 21 Maret 2019 sebagai sidang lanjutan dari proses persidangan hari ini. (WAKA)
Editor oleh TIM IT PA Rantau