Rangkasbitung (4/11/21) Wakil ketua, Hakim dan panitera PA Rangakasbitung mengikuti diskusi internal tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kelas 1A Khsusus secara virtual di ruang command center PA Rangaksbitung kamis siang 4 November 2021.
Kegiatan diskusi ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Dr. H.A.Choiri, SH., MH, dan diskusi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H.A.Razak Pellu, S.H., M.H, yang diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Banten, Sekretaris, Ketua, wakil Pengadilan Agama se PTA Banten, termasuk hakim dan panitera se-PTA Banten.
Pada kesempatan itu, wakil ketua PTA Banten memberikan kesempatan kepada masing-masing satker, tentang pandangan mereka kriteria pengadilan agama kelas 1A Khusus. Gushairi, S.H.I, MCL hakim PA Rangkasbitung menyampaikan bahwa salah satu acuan untuk membentuk kelas 1A Khusus adalah Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.09.PR.07.02 TAHUN 2003 dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan beban kerja dan volume kerja, sejarah pengadilan dan jumlah penduduk.
Ketua PA Serang juga memberikan masukan bahwa yang menjadi Pengadilan Agama Kelas 1A khusus tersebut adalah PA yang terletak di ibukota Provinsi.
Semua hasil diskusi ini akan perdalama oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan hasilnya akan disampaikan kepada Dirjen Badilag dalam waktu yang dekat.