logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Purwokerto Gelar Pelayanan Terpadu  Yang Pertama di Wilayah Banyumas

 

Purwokerto | PA Purwokerto

Rabu (14/12/2016), suasana  aula Kecamatan Cilongok tidak seperti biasanya yang ramai dihadiri warga masyarakat wilayah Kecamatan Cilongok dan Ajibarang. Kesibukan juga terlihat dari Aparatur Pengadilan Agama Purwokerto, Kementrian Agama Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Kabupaten Banyumas khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas terlihat begitu padu dan sinergis dalam melaksanakan satu program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 Kepastian Identitas  Hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas yang sepenuhnya disuport oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas .           

Pelaksanaan pelayanan terpadu Itsbat Nikah didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang  Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran,  Dan MoU Dirjen Badilag dengan Dirjen Bimas Islam tanggal 29 Juni 2013 tentang Tertib Adminstrasi dan Peningkatan Kualitas Perkawinan.

Mengawali sambutanya Wakil Bupati banyumas menyatakan bahwa Pemerintah sangat terbantu dengan adanya pelayanan terpadu Itsbat NIkah ini, karena dalam pemerintahan nantinya akan menjadi lebih tertib administrasi, disamping kepastian hukum tentang status perkawinan yang belum mempunyai akta nikah, juga  akan mempermudah anak keturunya untuk mempunyai status anak dengan akta lahir serta memeprmudah urusan keperdataan lainya dan masalah kependudukan di Kabupaten banyumas dapat dituntaskan.

Selanjuntnya menyatakan sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Purwokerto, Kantor Kementrian Agama  Dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, dan sangat berharap kegiatan ini dapat dilanjut dan diteruskan dengan segala sesuatuanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas  tegas Budi Setyawan.

Dalam kesemapatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Drs. H. Mansur Nasir, SH.MH. dalam sambutanya menyampaikan mengapresiasi  PA. Purwokerto atas pelaksanaan acara Pelayanan terpadu ini agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat pencari keadilan , dengan demikian diharapkan perkawinan perkawinan yang belum tercatat akan dicatat dengan resmi setelah ada penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama Purwokerto sehingga anak keturunanya dapat dengan mudah mengurus kebutuhan-kebutuhan keperdataan laninya.

Hadir pada  acara ini adalah  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Kepala Sudirektorat Bimbingan dan Monitoring, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama ( Subeno Trio Leksono, SH.MM),  Senior Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) DRs. Wahyu Widiana, MA. Wakil Bupati Banyumas ( Dr. Budi Setyawan), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas, Kementrian Agama Kabupaten Banyumas , dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Banyumas.

Meskipun jarak perjalanan cukup jauh sekitar 30 Km dari Kantor PA. Purwokerto, para pegawai PA Purwokerto tetap semangat dan selalu siap melayani masyarakat demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat. Dengan kerja keras, kerja cerdas dan beramal yang ikhlas, Insya Allah pelayanan kepada Masyarakat dapat terus ditingkatkan.( Amanah )

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice