PA Pulang Pisau Launching PTSP Keliling di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau
Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di Aula Kecamatan Kahayan Kuala pertama kalinya Pengadilan Agama Pulang Pisau Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) keliling. PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018. Yang bertujuan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir yaitu Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, S.H., Camat Kahayan Kuala M. Daulai, Panitera H. Abdul Khair, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I., Panitera Muda Permohonan, Hj. Norbaiti, S.H.I. dan PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau, serta masyarakat Kahayan Kuala.
Camat Kahayan Kuala M. Daulai mengucapkan terima kasih dan diberikan kepercayaan atas program yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kahayan Kuala yaitu PTSP keliling. “Dengan adanya program tersebut dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala. Harapan kami kedepannya semoga Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pencari keadilan, ”kata beliau.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Dalam hal ini Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan inovasi atau trobosan yaitu PTSP keliling di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Dimana bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah terpencil atau jauh dari Pengadilan Agama agar tetap bisa mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. serta nantinya sidangnya pun di tempat yang sama yaitu di Aula Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, sehingga dengan adanya program ini masyarakat bisa terbantu, ”tutur beliau.
Di akhir acara Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) keliling di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, dan foto bersama.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”