PA Pulang Pisau Ikuti Diskusi Hukum di PTA Kalimantan Tengah

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Memenuhi surat KPTA Kalimantan Tengah Nomor W16-A/697/HK.05/V/2019, tanggal 15 Mei 2019 Tentang Kesediaan Untuk Membuat Makalah dan Presentasi Pada Acara Diskusi Hukum, PA Pulang Pisau pun ikut berpartisipasi pada agenda tersebut. Acara digelar pada hari Kamis (23/05/2019) pukul 10.30 WIB bertempat di Aula PTA Kalimantan Tengah. Kegiatan diikuti oleh KPTA, WKPTA, seluruh Hakim Tinggi, KPA, WKPA, Panitera, Sekretaris dan sebagian Hakim se wilayah PTA Kalimantan Tengah.
Dengan tema “Membangun profesionalitas Hakim Melalui Kemampuan Teknis Yudisial” PA Pulang Pisau mendapat tugas untuk memaparkan makalah dengan judul Memaknai Hubungan Perdata Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Makalah diuraikan oleh Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H.
Selain PA Pulang Pisau, makalah lainnya disampaikan oleh PA Palangka Raya dengan judul Kedudukan dan Hak Turut Tergugat dalam Perkara Perdata, PA Sampit dengan judul Intervensi Dalam Perkara Volunter, PA Buntok dengan judul Memahami Ultra Petita dan Ex Officio Secara Tepat Untuk Mewujudkan Putusan Yang Berkualitas, PA Kuala Pembuang dengan judul Permohonan Delegasi Ekseskusi Putusan Pengadilan Agama dan PA Kuala Kapuas dengan judul Permasalahan Hukum di Sekitar Itsbat Nikah.
Acara diskusi berjalan dengan hangat, apik dan atraktif diselingi tanya jawab. Kegiatan berakhir pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan closing statement oleh WKPTA Kalimantan Tengah oleh Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
(Mlyd)