PA Praya Lakukan Eksekusi Tanah Maskawin Perkara Gugat Maskawin Desa Semoyang Kec. Praya Timur

Praya | pa-praya.go.id
Eksekusi Tanah Maskawin dalam Perkara Gugat Maskawin dengan No. Perkara 0522/Pdt.G/13 di Dusun Batu Gulung, Desa Semoyang Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Pukul 09.00 WIB tim Eksekusi berangkat ke Lokasi Eksekusi dimana tim Eksekusi adalah Jurusita Hirjan, SH. di dampingi dua Jurusita Rinata dan Taufik, SH. dibantu tim Keamanan dari Kapolres Lombok Tengah, sebelum ke lokasi Tim Eksekusi menyambangi Kantor Desa setempat untuk memberikan laporan kepada kepala Desa setempat akan melaksanakan Eksekusi dan sekaligus membacakan Pentepan Eksekusi di hadapan Pemohon dan Termohon serta di hadapan Kepala Desa setempat.
Tim Eksekutor dan Badan Pertanahan Nasioanal di dampingi tim keamanan dari Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi, Tanah Maskawin tersebut seluas 1000 M2 sesuai dengan maskawin Pemohon dimana Termohon belum meberikan maskawin tersebut kepada Pemohon, selama proses pengukuran tanah berjalan lancar aman terkendali, semua para pihak mengikuti proses Eksekusi pengukuran tanah dengan aman.
Proses pengukuran tanahpun selesai dan Eksekutor langsung membacakan dan mensahkan kepemilikan tanah Maskawin kepada pihak Pemohon SINTA ALFAN SEPTIANI binti MUHAMMAD MULIANI yang telah mempunyai kekuatan hukum, sehingga eksekusipun berhasil dan semua para pihak menerima putusan eksekusi tersebut. (tim IT PA Praya)