logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya lakukan Eksekusi Sengektae Tanah Waris

 (Perlawanan dari warga sekitar objek)

Praya | Pa-praya.go.id

Sesuai hasil Putusan PA Praya perkara waris di Desa Aik Buka Kecamatan Batukliang Utara No 0147/Pdt.G/2010/PA,PRA., PA Praya melakukan eksekusi sengketa tanah waris Rabu, 03 Desember 2014. Objek tanah waris tersebut sebanyak 5 objek berupa tanah kebun. Lokasi eksekusi tersebut terletak di bagian utara kabupaten Lombok tengah dimana lokasi tersebut adalah daerah perbukitan.

Pihak Tergugat sempat melakukan perlawanan eksekusi dimana hasil putusan PTA Mataram perlawanan eksekusi tersebut dinyatakan ditolak dengan No perkara 0042/pgt.G/2011/PTA,MTR. Dan putus tanggal 25 Juli 2011, tidak sampai disitu pihak Tergugat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan hasil putusan Kasasi pun di tolak dengan No perkara 0113 K/AG/2012 yang putus pada tanggal 22 Oktober 2012, sehingga membenarkan Putusan Pengadilan Agama Praya 0147/Pdt.G/2010/PA,PRA. Yang putus tanggal 22 Februari 2011.

Sebelum terjun kelokasi Eksekusi tim eksekutor Jurusita RINATA, SH., TAUFIK, SH., dan HIRJAN, SH. Mengnjungi kantor desa setempat untuk melakukan pemberitahuan akan melakukan Eksekusi tanah waris di ikuti oleh para pihak yang berperkara.

(pembacaan amar putusan dan penetapan eksekusi)

Jurusita langsung membacakan Amar putusan Perakra waris tersebut, para di kantor Desa Aik Bukak di dengarkan oleh para pihak dan Kepala desa, adapaun pertanyaan dari para pihak saat pembacaan putusan ynag tidak di menegrti oleh para pihak, jurusita/eksekutor langsung memberikan penjelasan kepada para pihak agar tidak terjadi kesalah pahaman. Setelah pembacaan putusan dan penetapan eksekusi, tim eksekutor di dampingi keamanan dari kepolisian dan kepala desa beserta kepala dusun setempat langsung menuju objek lokasi eksekusi.

Saat memulai eksekusi pengukuran tanah menentukan batas batas tanah waris tersebut oleh pihak BPN di damping para pihak, penduduk setempat yang berada dekat dengan objek waris tersebut, melakukan perlawanan protes menganggap batas tanah tersebut salah dan sempat adu argumen antara pihak dan warga sekitar, tim keamanan kepolisian langsung mengamankan keadaan tersebut, dan meminta jurusita/eksekutor menjelaskan permasalahan tanah waris tersebut di bantu dengan Kepala Dusun.

(Proses eksekusi)

Seteleah itu proses eksekusi dilanjutkan dengan pengukuran global dan menadai batas-batas tanah oleh BPN, walau hujan turun dengan deras BPN dan Eksekutor beserta para pihak terkait  proses pengukuran tanah tetap di lanjutkan sampai selesai, eksekusi tanah waris di desa Aik Bukak selesai di nyatakan eksekusi berhasil. (tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice