PA Praya lakukan Eksekusi Perkara Cerai Gugat dan Maskawin di kabupaten Lombok Tengah

Praya | Pa-praya.go.id
Rabu (12/08/2015), Jurus Sita PA Praya (Umar) dengan dibantu dua orang saksi (Muhayan, dan Kenaan) melakukan eksekusi perkara Cerai Gugat dan Maskawin dengan atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor0377/Pdt.G/2013/PA.Pra. Jo Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor : 0081/Pdt.G/2014/PTA.Mtr Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 710 K/AG/2014 lokasi eksekusi berada di kampung Harapan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan dua lokasi seluas 2 (dua) are dan 8 (delapan) are, Ketua PA Praya dan Jurusita beserta saksi langsung menuju lokasi eksekusi, sebelum melakukan eksekusi dilakukan pembukaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH.) dan di lakukan pengamanan oleh satuan Polres Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh (IPDA RIJAL).
Setelah dibuka oleh Ketua PA Praya dilakukan Pembacaan Hasil Putusan dari Pengadilan Agama Praya yang dibacakan oleh jurusita (Umar) bertindak sebagai eksekutor selanjutnya dilanjutkan dengan acara pengukuran Lahan tanah yang pertama seluas 2 (dua) Are, pengukuran di lakukan oleh Petugas dari dinas pertanahan (asep) acara eksekusi untuk lahan pertama berjalan dengan baik dan tidak ada perlawanan dari pihak Pelawan.
Setelah pengukuran lahan pertama berhasil dilakukan dilanjutkan dengan pengukuran lahan yang ke dua seluas 8 (delapan) are dan acara pengukuran pun berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak Pelawan.
Semoga eksesuki ini bisa bermanfaat dan dapat diterima berdasarkan Penetapan hukum yang berkalu. Amin (Tim IT PA Praya)