PA Praya Gelar Sidang Keliling Terpadu di Desa SukadanaKecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah


(Pembukaan Sidang oleh Wakil Bupati Lombok Tengah)
Praya | pa-praya.go.id
Praya, 9 April 2015, Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Pengadilan Agama Praya melakasnakan sidang keliling terpadu yang kedua kalinya dilaksanakan di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten lombok Tengah dengan banyak perkara 210 Pasagan Suami Istri yang diitsbatkan, acara pembukaan berjalan dengan baik, acara di hadiri oleh Pejabat Pemda diantaranya Wakil Bupati Lombok Tengah (Drs. H.L. Normal Suzana), Ketua Pengadilan Agama Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH.), Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah dan perwakilan dari KODIM Lombok Tengah, Kepala Desa Sukadana dan tokoh masyarakat di desa Sukadana.
Dan acara Itsbat Nikah Terpadu di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dinyatakan Dibuka oleh Wakil Bupati Lombok Tengah
Adapun sambutan yang di sampaikan oleh Ketua PA Praya diantaranya adalah:
Berdasarkan Pasal 274 ayat (2) R.Bg. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2,3,4 dan 5 dan juga surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 3 Tahun 2014 tentang YANDU, maka masyarakat diharuskan mempunyai Akta Nikah dengan Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan kesempatan untuk membuat Akta Nikah bagi yang belum mempunyai akta nikah.
Pelaksanakan Itsbat Nikah Terpadu yang dilakanakan oleh tiga instansi diantaranya:
- Pengadilan Agama Praya
- Kementrian Agama atau KUA
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ketiga lembaga inilah yang berperan dalam menerbitkan Akta Nikah, dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan urutan di atas serta sahnya atau tidaknya suatu Akta nikah mapun Akta Kelahiran Anak harus mengikuti aturan berdasarkan Agama Islam dan menurut Undang-undang yang berlaku.
Setelah diitsbatkan para pihak akan mendapatkan Buku Akta Nikah yang yang dikeluarkan oleh KUA dan dilanjutkan dengan pencatatan bukti nikah atau Akta Kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apabila tidak Akta kelahiran Anak sedangkan tidak Ada Akta Nikah orang tua maka itu dinyatakan telah melangar Hukum
Acara berikutnya dilanjutkan dengan Itsbat Nikah oleh Masing-masing Ketua Majelis Tunggal dan para pihak antusias untuk melakanakan itsbat nikah tersebut.
Adapun susunan ketua majelis tunggal dan di batu oleh Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti diantaranya adalah: