PA Praya Gelar Sidang Keliling Itsbat Nikah Prodeo 42 Pasangandi Kelurahan Gerunung Kec. Praya Lombok Tengah

Praya | pa-praya.go.id
Sidang keliling untuk pertama kalinya di tahun 2015 yang dilaksanakan di Kelurahan Gerunung Kec. Praya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2015 yang diikuti oleh 42 pasangan. Yang permohonannya terdaftar di Pengadilan Agama Praya tanggal 21 Januari 2015 dengan nomor perkara 005/Pdt.P/2015/PA.Pra sampai dengan 046/Pdt.P/2015/PA.Pra.
Sidang itsbat nikah 42 pasangan ini di biayai oleh DIPA Mahkamah Agung dengan formasi dua Majlis Hakim yaitu Majlis Pertama diketuai oleh Drs. H. Ahmad Harun, SH dengan anggota Hj. Muniroh, S.Ag., SH dan Syafruddin, S.Ag., Msi. Dengan Panitera Pengganti Amiruddin, SH dan Hanan, BA serta Jurusita Pengganti Nurul Hasanah, SH dan Rabidan, SH. Dan Majlis kedua diketuai oleh Ibu Baiq Halqiyah, S.Ag dengan anggota Drs. Maftuh Basuni dan M. Ali Muchdor, S.Ag., MH., serta Panitera Pengganti Hj. Murniatun, SH dan Rahman, SH dengan Jurusita Pengganti Baiq Ayanah dan Baiq Nurhayati, SH.
Pukul 09.30 Acara sidang keliling itsbat nikah dibuka dengan dihadiri oleh Lurah Gerunung (AMAT,SH), Kepala Kemenag Kab. Lombok Tengah (H. Nasri Anggara), Ketua Pengadilan Agama Praya (Drs. Taufiqurrohman, SH), direktur LSM Pancakarsa dan LSM Jaspuk serta tokoh masyarakat.
Selaku tuan rumah Lurah Gerunung menyampaikan banyak terima kasih atas terlaksananya itsbat nikah secara cuma-cuma kepada masyarakatnya dan semua ini terlaksana atas kerjasama yang baik dengan LSM Pancakarsa dan Pengadilan Agama Praya. Beliau mengharapkan kepada warganya untuk mempergunakan sebaik baiknya identitas hukum yang kakan diberikan nantinya.
Selanjutnya Kepala Kemenag Kab. Lombok Tengah (H. Nasri Anggara) menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya itsbat nikah ini. Dan berharap kepada masyarakat yang akan mendapatkan identitas hukum untuk dipergunakan sebaik baiknya baik untuk keperluan pembuatan akta kelahiran dan kutipan akta nikah.
Sambutan terakhir oleh KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH), beliau menyampaikan bahwa bahwa itsbat nikah 42 pasangan ini di biayai oleh DIPA Mahkamah Agung dan yang di itsbatkan adalah istri pertama dimana Itsbat adalah menetapkan perkawinan yang lalu untuk mendapatkan identitas hukum.
Pukul 10.00 sidang itsbat nikah dimulai dengan dua majlis hakim. Ada dua perkara yang gugur dikarenakan Pemohon sedang sakit dan juga ada yang ke luar daerah. Akhirnya pukul 13.15 wita seluruh perkara itsbat nikah selesai disidangkan. (Tim IT PA Praya)