logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa MangkungKecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah

Praya | pa-praya.go.id

Kamis, 25 Februari 2016M bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1437 H berlangsung kegiatan sidang itsbat nikah terpadu sebanyak 342 Perkara di Kantor Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat. Tetap jam 08.30 dilakukan pembukan acara oleh Kepala Desa Mangkung dan di hadiri oleh  KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH.), Panitera PTA Mataram (Drs. Muhammad Yamin, MH.), hakim tinggi PTA Mataram (Drs. Subuki, MH., danDrs. H. Mustanjid Aziz, S.H., M.H.) KUA Kecamatan Praya Barat, Ketua DPRD Lombok Tengah (H.A.Fuaddi,FT,SE), serta pasangan suami istri yang akan di itsbatkan.

Dengan semangat dan atusias warga Desa Mangkung berbondong-bondong memadati Kantor Desa Mangkung untuk mensukseskan sidang itsbat ini dengan lancar, sebelum acara sidang dimulai di buka dengan sambutan kepala desa mangkung, Bapak Kepala Desa mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas kerja sama atara Pengadilan Agama Praya, Kemenag (KUA Praya Barat Daya), Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah atas terselenggaranya sidang itsbat.

Dengan demikian warga yang belum mempunyai buku nika atau akta kelahiran anak akan cepat bisa memilikinya.sebab manfaat dan keuntungan mempunyai buku nikah ini sangan penting, diantaranya bisa mengurus akta kelahiran anak, mengurus paspord, sebagai administrasi bila ingin naik haji dan banyak lagi manfaatnya.

Acara selanjutnya adalah sambutan dari Bapak Ketua Pengadilan Agama Praya (Drs. H. Tufiqurrohman, SH.) beliu menyampaikan 3 (tiga ) hal diantaranya:

  1. Sidang itsbat kali ini berupakan sidang itsbat nikah yang kesekian kalinya dilakukan oleh Pengadilan Agama Praya. Insyaallah di tahun 2016 ini akan ada bantuan 10.000 pasangan sumai istri yang di itsbatkan dari pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
  2. Dalam sidang itsbat bukan hanya dilakukan di kantor PA Praya akan tetapi cukup dengan sidang di kantor desa bisa dilakukan dan sidang itsbat nikah di Kantor Desa Mangkung dilakukan secara terpadu.
  3. Yang akan di sidang itsbatkan adalah pasangan suami  istri yaitu istri yang pertama dan suami yang pertama.

KPA praya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada kader LSM PEKKA yang banyak membantu terselengaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini.

Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Mangkung ini di danai oleh DIPA yang terdiri dari 342 Perkara dengan 7 ketua majelis / Hakim Tunggal, masing ketua majelis mendapat rata-rata 49 perkara, masing-masing majelis dibatu oleh 2 orang Panitera Pengganti dan masing masing panitera dibatu oleh 1 orang jurusita/ jurusita pengganti.

Adapun susunan ketua majelis / Hakim tunggal :

  1. Hakim Tunggal A (Drs. H. Taufiqurrohman, SH)
  2. Hakim Tunggal B (Drs. H. Ahmad Harun, SH)
  3. Hakim Tunggal C1 (Yusup, SH)
  4. Hakim Tunggal C2 (Drs. Zainul Fatawi, SH)
  5. Hakim Tunggal C3 (Hj. Muniroh, S.Ag. SH.)
  6. Hakim Tunggal C4 (M. Ali Muchdor, S.Ag. MH.)
  7. Hakim Tunggal C5 (Sayafruddin, S.Ag. M.SI)

Semoga sidang itsbat nikah terpadu Di Desa Mangkung  ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.amin (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice