logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

PA Praya Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan ke 5 kali di tahun 2016


(KPA Praya sedang melakukan sidang Itsbat Nikah terpadu)


Praya | pa-praya.go.id

Setelah bebarapa kali PA Praya mengadakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah (21/7/2016) sidang Itsbat Nikah Terpadu ini sumber dana dari biaya sendiri dari masyarakat desa Aik Berik sebanyak 111 (seratus sebelas) pasangan suami istri.

Sudah menjadi agenda tahunan PA Praya melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, setelah anggaran DIPA sudah habis dilanjutkan sidang itsbat nikah terpadu secara mandiri termasuk juga Sidang Itsabt Nikah Terpadu kali ini sumberdana dari masyarakat Desa Aik Berik dengan 5 (lima) hakim tunggal, dibantu oleh 10 (sepuluh) Panitera pengganti dam lima jurusita pengganti.  Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini adalah untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.

(suasana sidang dan pembukaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di Desa Aik Berik)

Sebelum acara dimulai dilakukan pembukaan acara, selakuk pembawa acara Bapak Hannan, BA panitera pengganti Pengadilan agama, selanjutnya dilakukan sambutan atas nama tuan rumah oleh Kepala Desa Aik Berik (Muslehudin, S.Pdi., M.S.I).

Sambutan kepala desa Aik Berik

Setelah melakukan pendaftaran sidang itsabat nikah terpadu kali ini diterima oleh Ketua pengadilan Agama Praya untuk melaksanakan Sidang Itsabta Terpadu, bapak KADES mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas telah diterimanya usulan untuk di itsbatkan warga desa Aik Berik Kec. Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah dan juga rasa terima kasih kepada Ketua pengadilan Agama Praya beserta semua rombongan Sidang Itsbat Nikah, dan tidak lupa pula kepada semua masyarakat yang akan peduli dengan buku nikah maupun akta kelahiran anak.

Dengan diadakan Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan wujut nyata untuk memiliki buku nikah supaya kedepannya semua warga Desa Aik Berik memiliki buku nikah maupun akata kelahiran anak, sebab buku nikah ini mempunyai banyak sekali fungsi diantaranya sebagai syarat untuk pembuatan akta kelahiran anak, pungkasnya.

Sambutan KPA Praya

Dalam sambutan beliau sekaligus membuka acara sidang itsbat nikah terpadu, memaparkan tiga hal Kepastian Hukum yang didapatkan setelah diitsbat nikahkan dan juga Itsabat Nikah Terpadu ini merupakan gabungan dari tiga insatansi (Pengadilan Agama Praya, Departemen Agama Kab. Lombok Tengah dan DUKCAPIL Kab. Lombok Tengah), kesemuanya bertujuan untuk  menerbitkan Buku Nikah Maupun Akata Nikah.

Adapun tiga Kepastian hukum itu diantaranya:

1. Kepastian Hukum atas Perkawinan

Dari semua pasutri yang akan diitsbatkan memang pernikahannya sudah diakui menurut agama islam akan tetapi belum mempunyai buku nikah maka perlu diterbitkan buku nikah dengan demikian diadakanlah sidang itsabat nikah.

2. Kepastian Hukum Anak

Setelah mempunyai buku nikah dan mempunyai anak maka anak tersebut harus mempunyai akta kelahiran anak dengan bukti Buku Nikah.

3. Kepastian Hukum Harta Benda

Apabila sudah menikah selanjutnya mempunyai buku nikah, mempunyai anak serta mempunyai harta benda itu semu menjadi harta bersama dari pasangan suami istri.

Acara di tutup dengan do’a.

Semoga dalam sidang itsbat nikah kali ini bisa mermanfaat bagi semua masyarakat khususnya masyarakat desa Aik Berik, Amin (Tim IT PA Praya)

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice