logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Pemeriksaan Setempat  Atas Perkara Waris di Kampung Mujo Dusun Bundua

Paraya | pa-praya.go.id

Selasa pagi dengan cuaca yang teduh pukul 08.30 tanggal 18 Juni 2013, Majelis Hakim yang diketuai  Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag, Anggota Dra. Naily Zubaidah, SH dan Drs. Zainul Fatawi, SH, dengan Panitera Pengganti Ibu Saraswati, SH., melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara warisan yang didaftarkan tanggal 20 Desember 2012 dengan nomor perkara: 606/Pdt.G/2012/PA.Pra antara Siah binti Abdul Samat dkk ( Para Terugugat) melawan Biun binti Amaq Biun dkk (Para Turut Tergugat).

Sidang perkara waris yang dimulai tanggal 28 Januari 2013 hingga 16 kali sidang dan akhirnya diadakan Pemeriksaan Setempat di Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Dengan menggunakan mobil dinas yang dikemudikan oleh Pak Najah, tim Pemeriksaan Setempat meluncur ke lokasi sengketa yang berjarak + 5 km dari kantor PA Praya yang sebelumnya menuju kantor Desa Jago untuk memberitahukan dan memohon izin akan melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap warganya yang berperkara.

Alhamdulillah, Kepala Desa Jago menyambut baik kedatangan rombongan PA Praya dan memberikan izin pelaksanaan PS di desanya bahkan mengutus stafnya ( Pak Majun ) untuk mendampingi pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.

Setalah mendapat izin rombongan langsung menuju lokasi sengketa yang jarak tempuhnya 10 menit dari kantor Desa, yaitu tanah kebun seluas 1 ha 32 are (yang tertera dalam gugatan).  Tiba di lokasi Ketua Majlis Hakim membuka Pemeriksaan Setempat dengan dihadiri Penggugat  dan Kuasa Para Tergugat (Bapak Zainuddin), setelah mengecek tanah kebun dan mendata rombongan menuju lokasi tanah lainnya dan menemukan kekeliruan luas tanah yang diperkarakan.

Pemaparan Penggugat menytakan  bahwa dalam gugatannya tanah kebun disatukan dengan tanah pekarangan menjadi 1 ha 32 are yang berada di dua lokasi, setelah PS terbukti bahwa tanah kebun 1 ha 12 are dan tanah pekarangan 18 are. Oleh Kuasa Para Tergugat bahwa  tanah pekarangan yang sebenarnya seluas  20 are.

Kemudian rombongan menuju lokasi sengketa waris berikutnya berupa tanah sawah seluas 92 are yang jarak tempuh dari lokasi sebelumnya sekitar 15 menit. Dan mengecek kebenaran lokasi tanah dan hasilnya sesuai dengan yang ada dalam gugatan.

Ketua Majlis Hakim berharap para pihak memusyawarahkan kembali untuk bisa berdamai. Dengan suasana familiar yang diciptakan Ketua Majlis Hakim pelaksanaan PS berjalan dengan lancar dan sidang ditunda hingga tanggal 26 Juni 2013 untuk kesimpulan.

Akhirnya dengan iringan gemercik air persawahan dan cuaca yang teduh pelaksanaan Pemeriksaan Setempat selesai pada pukul  10.30 dan rombongan kembali meluncur ke kantor PA Praya. #tilla

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice