PA Praya Gelar Eksekusi Perkara Waris Kabupaten Lombok Tengah

Lombok | PA Praya
Kamis (10/9/2015), hari yang begitu cerah rombongan PA Praya menjalankan eksekusi di Desa Lajut kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH.) menyaksikan Eksekusi perkara waris dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0047/Pdt.G/2014/PTA.MTR, tanggal 4 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0501/Pdt.G/2012/PA.PRAyang telah diputus pada tanggal 31 Desember 2013, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perkara tersebut berlokasi di Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Dan sebagai Eksekutor Rinata, Taufik, SH., Hirjan, SH. semua sebagai Jurusita di Pengadilan Agama Praya, berselang waktu 25 menit rombongan PA Praya tiba di Desa Lajut dan langsu menuju Kantor Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah disambut hangat oleh Kepala Desa Lajut (Fathurrohman) dan Kapolsek Praya Tenga ( IPDA Halid) dan para pihak baik itu Pemohon dan Termohon berkumpul di Aula Kantor Desa Lajut dalam Pembukaan eksekusi perkara waris.
Dalam penyampaian Kepala Desa Lajut memberikan ucapan terima kasih kepada KPA Praya dan para Eksekutor dalam menjalankan ekesekusi ini dan sekaligus membuka acara eksekusi ini. Serta dalam eksekusi ini jangan sampai memutuskan silaturrohmi yang sudah berjalan dengan baik ungkap Kepada Desa Lajut.
Dalam sambutan KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH) menyatakan semoga eksekusi ini berjalan dengan baik dan sebagai warga Negara Republik Indonesia yang baik harus taat dan patuh pada aturan negara dalam hal ini patuh pada hukum yang berlaku.
Pada ayat 59 surah an-Nisa, Allah Swt berfirman:
یا أَیُّهَا الَّذینَ آمَنُوا أَطیعُوا اللَّهَ وَ أَطیعُوا الرَّسُول
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisa (59))
Dalam hal ini kita dituntut untuk taat kepada Allah beriman kepada allah mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, patuh kepada Rasul-Nya artinya mengikuti sunah-sunah rasul menjalankan segala perbuatan baik yang di ajarkan oleh para rasul, dan yang terakhir patuh kepada pemerintah dalam hal ini patuh kepada hukum yang berlaku.
Dan beluai juga berpesan kepada para pihak baik Pemohon maupun Para Pemohon, Tergugat maupun para tergugat jangan sampai eksekusi ini memutuskan silaturrohmi antar keluarga dan perselisihan ini jagan sampai menimbulkan masalah.
Acara pembukan pun usai ditutup oleh Kepada Desa Lajut dan dilanjutkan dengan acara pengukuran secara gelobal di tempat tanah sengketa tersebut, setiba di tanah sengketa yang akan di ukur sebelumnya dibacakan hasil Putusan Mahkamah agung yang dibacakan oleh Rinata (Jurusita) dan di saksikan oleh KPA Praya, Kepala Desa Lajut, Kapolres Praya Tengah, dan Para pihak baik Pemohon dan termohon.
Pengukuran tanah sengketa dimulai yang di ukur oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengan. Tanah sengketa yang di ukur gelobal sebanyak 4 (empat) lokasi, meskipun cuaca panas tidak menyurutkan petugas eksekusi dan petugas dari pertanahan untuk menyelesaikan eksekusi dan pengukuran secara gelobal. Dan acara pengukuran dan eksekusi pun selesai tanpa ada perlawanan dari para pihak termohon.(Tim IT PA Praya).