PA Prabumulih Sukses Gelar E-Litigasi Perdana

pa-prabumulih.go.id - Kamis (26/12/2019), menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilag Nomor 5374/DJA/HM.01/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, perihal implementasi E-Litigasi di Lingkungan Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Prabumulih sebagai salah satu pengadilan dalam lingkup peradilan agama juga telah menerapkan E-Litigasi. Pengadilan Agama Prabumulih telah siap menerima perkara E-Litigasi sekaligus telah mensosialisasikannya dan pada akhir tahun 2019 tepatnya tanggal 4 Desember 2019, Pengadilan Agama Prabumulih resmi telah menerima dan mendapatkan perkara E-Litigasi.
Uniknya Perkara yang di proses secara E-Litigasi itu adalah perkara Izin Poligami dengan Nomor perkara 333/Pdt.G/2019/PA.Pbm. Perkara tersebut tentu menjadi kesempatan Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencoba aplikasi perkara E-Litigasi itu berpungsi atau tidak dan menjadi perkara pertama E-Litigasi Pengadilan Agama Prabumulih. Hal ini Pertama kalinya Pengadilan Agama Prabumulih menerima perkara perdana E-Litigasi, namun bukan melalui kuasa hukum (pengacara), melainkan dari perorangan (pihak berperkara langsung) yang terdaftar sebagai pengguna dan selanjutnya ternyata perkara E-Litigasi di Pengadilan Agama Prabumulih telah berpungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Badilag, hal ini dibuktikan dengan proses perkara E-Litigasi dimaksud yaitu perkara Nomor 333/Pdt.G/2019/PA.Pbm telah selesai dan telah di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Prabumulih alhamdulillah tanpa kendala.
Seperti diketahui E-Litigasi adalah persidangan secara eletronik yang berlangsung selama persidangan dan boleh tanpa dihadiri oleh pihak secara langsung kecuali pada saat pembuktian karena pada saat itu kedua belah pihak harus hadir. Dengan E-Litigasi akan mempermudah masyarakat dalam menjalani persidangan, tanpa harus ikut duduk antri di ruang tunggu sidang dan ia akan tetap dapat menjalani persidangan dari rumah ataupun tempat kerjanya, sehingga akan menghemat waktu, tenaga dan termasuk biaya. Ia hanya cukup mengupload berkas sesuai agenda sidang yang ditentukan di situs yang sudah disediakan.
Semoga dengan adanya E-Litigasi dapat mempermudah proses persidangan bagi para pihak pencari keadilan, sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.(Tim IT PA.Pbm)