logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pontianak Terapkan PERMA 1/2014 Mulai 24 Februari 2014

Pontianak | www.pa-pontianak.go.id

Jumat (21/2/2014) siang, PA Pontianak mengadakan Rapat untuk koordinasi dan sosialisasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dalam Rapat ini, disepakati untuk menerapkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 di PA Pontianak mulai senin (24/2). Untuk itu, koordinasi dan sosialisasi dilakukan kepada Petugas Meja Satu yang menerima pendaftaran perkara, bagian keuangan, panitera muda gugatan, panitera muda permohonan, panitera muda hukum dan wakil panitera. Sosialisasi dilakukan oleh Ketua PA Pontianak, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pengganti (Surat Edaran MA) SEMA Nomor 10 Tahun 2010 membawa perubahan yang cukup signifikan dalan sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pembebasan biaya perkara atau biasa disebut dengan perkara prodeo.

Kini Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Pertama tidak berdasarkan Putusan majelis hakim, namun hanya melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera/Sekretaris dan Ketua PA.

Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau Jamkesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke Pengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.

Permohonan Pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada Ketua PA melalui kepaniteraan. Panitera/Sekretaris lantas memeriksa Kelayakan Pembebasan Biaya Perkara dan ketersediaan anggaran.

Hasil pemeriksaan Panitera/Sekretaris itu dijadikan bahan pertimbangan oleh ketua Pengadilan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya itu dikabulkan atau ditolak. Kemudian Jika permohonan itu dikabulkan, Ketua PA mengeluarkan Surat Penetapan Pembebasan Biaya yang diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice