PA Pontianak Gelar Diskusi Ekonomi Syari’ah Ke-2

Pontianak | PA Pontianak
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan Ekonomi Islam Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A menggelar Diskusi Ekonomi Syariah yang dilaksanakan diruang sidang utama pada 31 Oktober 2014.
Kata pembuka diskusi oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak Drs.H.Rijla Mahdi, M.HI, menurutnya pendalaman terhadap hukum ekonomi syariah sangat penting, ekonomi syariah yang merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 A Tahun 1989 tentang Peradilan agama, karena itu KPA Pontianak berharap agar kegiatan diskusi ini dilaksanakan secara istiqamah.
Diskusi ekonomi syariah Wilayah I yang dibidani oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak akan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 11 Nopember 2014 bertempat di Pengadilan Agama Pontianak, peserta diskusi adalah Hakim dan Panitera/ Sekretaris (Pengadilan Agama Ketapang, Sintang, Putussibau dan Pontianak ), selaku tuan rumah dapat mengikutsertakan Panitera Pengganti.
Diskusi kali ini, bertindak selaku narasumber adalah Drs. H. M. Syaukany, M.HIWakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak, dipilih Pak Waka sebagai nara sumber karena beliau telah mengikuti diklat ekonomi syariah di Balitbang Diklat Kumdil Bogor pada pertengahan Maret 2014 lalu.
Peserta yang hadir dalam diskusi adalah Hakim dan Panitera Pengganti, semua peserta tampak semangat mengkuti paparan nara sumber dan sampai pada akhir paparan tetap belum ada peserta yang meninggalkan ruang kegiatan.