PA Pontianak Evaluasi Posbakum

Pontianak | PA Pontianak
Kamis 2 April 2015. Ketua Pengadilan Agama Pontianak (Drs. H Rijal Mahdi, M.Hi) pimpin rapat evaluasi Posbakum didampingi oleh Panitera/Sekretaris (Abang Muhammad Hasbi, SH) dan Wakil Panitera (Naffi, S.Ag., MH), dari lembaga Bantuan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak dihadiri oleh masing-masing Ridwan, M.Si, Rahmad, MH dan Sukardi, MH. Sebagai penanggung jawab lembaga bantuan hukum ini, Kegiatan evaluasi mengambil tempat di ruang Rapat Pimpinan Pengadilan yang berlangsung mulai jam 08.05 - 09.15 kurang lebih 1 jam rapat evaluasi berjalan apik.
Dalam kata pengantarnya Ketua Pengadilan Agama Pontianak Drs. H Rijal Mahdi, M.Hi, mengatakan bahwa rapat evaluasi ini dilaksanakan merupakan amanah dari Perma 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan, beberapa hal penting yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Pontianak :
- Bagaimana tingkat kepuasa masyarakat pengguna jasa Posbakum, ini menjadi perhatian semua kita, berikan yang terbaik untuk masyarakat.
- Pembuatan gugatan/permohonan agar dalam permintaan pada posita dan pettitum jelas.
- Strategi dalam menghadapi masyarakat perlu bervariasi, tidak monoton, berbagai karakter dan beragam masalah dibawa oleh mereka, hal ini posbakum bagaimana cara mensikapinya.
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis hukum
- Bantuan Pembuatan Dokumen yang dibutuhkan
- Penyedian Informasi daftar organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan Hukum cuma-cuma.
Kemudian, Ridwan, M.Si dari Posbakum menyampaikan beberapa pengalaman menghadapi masyarakat, menurutnya memang kondisi masyarakat sangat bervariasi, ada yang mudah berkomunikasi, namun banyak pula yang ngotot menurut kehendaknya, sehingga sering ditemukan urainya “Pokok nya saya maunya begini”sontak semua yang hadir mengurai senyum, seakan tau kondisi yang sering ditemukan, beberapa pasang mata saling berpandangan seakan menguatkan, itu kenyataannya, lalu Rahmad, MH yang merupakan direktur Posbakum sangat berterima kasih atas diadakannya rapat evaluasi ini, sehingga ke depan harapnya kinerja Posbakum menjadi lebih baik lagi, untuk Posbakum IAIN Pontianak yang pertama bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pontianak alhamdulillah sampai sekarang masih dipercaya.
Wakil Panitera Naffi, S.Ag, MH, mengusulkan agar tupoksi Posbakum ini berjalan sebagaimana dikehendaki pasal 25 huruf a,b, dan c, berbunyi : Jenis layanan Posbakum adalah :
Menurut Naffi, terhadap pengadilan yang telah mempunyai Posbakum Kepentingan informasi, konsultasi atau advis masyarakat pencari keadilan harus melalui Posbakum, tentu saja harapnya pengadilan akan lebih independent.
Berdasarkan pantauan Tim redaksi, secara umum rapat evaluasi berlangsung lancar dan membuahkan kesepahaman bersama-sama untuk mematuhi pasal 25 Perma 1 tahun 2014, tambahan agar petugas posbakum menggunakan seragam khusus. akhir rapat ditutup oleh Panitera/Sekretaris PA. Pontianak. Nf 1970