PA Pinrang Sukses Melaksanakan Eksekusi Perkara

Ketua Pengadilan Agama Pinrang (Drs. H. Pandi, S.H., M.H.) bersama Kapolres Pinrang pada Apel sebelum berangkat ke lokasi eksekusi
Pinrang | pa-pinrang.go.id
Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, Pengadilan Agama Pinrang telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pinrang perkara Nomor. 297/Pdt.G/2005/PA.prg, tanggal 10 Februari 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor :34/Pdt.G/2006/PTA.Mks, tanggal 2 Januari 2007, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 341 K/AG/2007 tanggal 12 Maret 2008, Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5 PK/AG/2010 tanggal 20 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum Tim eksekutor Pengadilan Agama Pinrang menuju ke lokasi obyek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu Tim eksekutor bersama dengan Tim Keamanan dari Polres Pinrang dan Tim keamanan dari Brimob Parepare melakukan apel bersama di halaman Polres Pinrang, pada apel tersebut Kapolres Pinrang dalam amanahnya memberikan pengarahan dan menekankan agar pelaksanaan eksekusi dilaksanakan secara persuasif dan penuh rasa tanggung jawab tanpa ada pihak yang korban, lalu apel diakhiri dengan doa bersama
Tim eksekutor Pengadilan Agama Pinrang tiba di lokasi eksekusi pada pukul 09.30 Wita dipimpin oleh Panitera/Sekretaris PA. Pinrang (Hartanto, S.H ) didampingi Wakil Panitera PA. Pinrang (Muhammad Basyir Makka, S.H), Jurusita PA. Pengadilan Agama Pinrang, (Muhammad Amir, S.Hi ) dan dibantu oleh 2 orang yaitu H. Imran, S.Ag., S.H., M.,H dan Fahri. Pelaksanaan eksekusi dihadiri Para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan disaksikan pula oleh Kepala Kantor Kecamatan Mattiro Sompe, dan Aparat dari kelurahan Siwolompolong dan Desa Mattongeng-tongeng.
Ketua Pengadilan Agama Pinrang ( Drs. H. Pandi, S.H., M.H.) dan Kapolres Pinrang ikut serta hadir dalam memantau dan mengawasi jalannya proses ekseksui ini.
Sekitar pukul 10. 00 WITA, Pelaksanaan eksekusi dibuka oleh Panitera PA. Pinrang dan dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Pinrang Nomor: 297/Pdt.G/2005/PA. Prg. Tanggal 10 Februari 2014. Selesai membacakannya Pelaksana Eksekusi menunjukkan surat penetapan tersebut kepada Para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.

Panitera Pengadilan Agama Pinrang (Hartanto, S.H) membacakan Penetapan eksekusi
Selanjutnya tim eksekusi menyatakan dan memberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan saksi-saksi bahwa pelaksanaan putusan ini akan segera dilaksanakan terhadap obyek eksekusi yaitu beberapa petak sawah seluas 2.01 Ha terletak di Desa Siwilong-polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang
Setelah eksekusi dilaksanakan di obyek tersebut lalu tim eksekutor melanjutkan tugas eksekusinya ke obyek berikutnya yaitu beberapa petak tanah sawah seluas 4.01 Ha yang terletak di Desa Mattongeng-tongeng, Kecamatan Mattiro Sompe, kabupaten Pinrang
Kemudian Tim eksekusi melanjutkan di obyek yang ke tiga yaitu tanah perumahan seluas 0.08 Ha terletak di Desa Mattongen-tongeng, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang
Obyek yang terakhir adalah obyek keempat berupa tanah perumahan seluas 0.15 Ha terletak di di Desa Mattongen-tongeng, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang
Panas terik dan lumpur di persawahan tidak menjadi halangan tim eksekutor Pengadilan Agama Pinrang untuk menyelesaikan tugasnya. Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat perhatian dari warga masyarakat bahkan beberapa warga ikut melihat dan mengamati pelaksanaan eksekusi tersebut.


Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi ini berjalan lancar dan sukses meski sempat terjadi ketegangan pada saat tim eksekusi malaksanakan tugasnya di obyek yang ketiga karena pihak tereksekusi melakukan tindakan yang mencoba menghalangi pelakasnaan eksekusi tersebut dengan berusaha memukul, melempar bahkan ada yang membawa senjata berupa parang panjang, pedang dan samurai, akan tetapi berkat kerja yang keras dari pihak tim keamanan dari Polres Pinrang dan Brimob Parepare sehingga tindakan yang akan dilakukan oleh pihak tereksekusi digagalkan, dari tim keamanan mengamankan puluhan senjata perupa parang panjang, pedang dan samurai dan tepat pukul 16.30 WITA pelaksanaan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan.
Dengan berhasilnya pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Pinrang ini, berarti keberhasilan pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat, yakni berhasil membantu masyarakat pencari keadilan mendapatkan hak-haknya sekaligus memberikan kesan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa lembaga Peradilan Agama termasuk salah satu lembaga peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum.
Tepat pukul 17.00, tim eksekutor dari pengadilan Agama Pinrang bersama Tim Keamanan dari Polres Pinrang dan Tim keamanan dari Brimob Parepare tiba di Kantor Polres Pinrang dan langsung melakukan apel bersama, dalam apel tersebut Ketua Pengadilan Agama Pinrang menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Pinrang bersama jajarannya dan Tim keamanan dari Brimob Parepare atas kerjasama yang baiknya dalam pelaksanaan eksekusi ini dan Ketua PA. Pinrang berharap semoga kerjasama yang baik ini bernilai ibadah kepada Allah SWT. Lalu kemudian Kapolres Pinrang juga dalam amanahnya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama dalam kerja sama yang baik ini .

Tereksekusi melakukan perlawanan dengan mencoba menggagalkan pelaksanaan eksekusi
Eksekusi semacam ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi dan pasti akan terjadi lagi, namun dari pihak polres menyatakan bahwa pihaknya akan siap selalu mendampingi dan memberikan keamanan kepada Tim eksekutor Pengandilan Agama Pinrang dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.(Imran)
