PA Penajam Gelar Sidang Perdana

Penajam | PA Penajam
Selasa tanggal 27 November 2018, PA Penajam melaksanakan sidang perdana yang bertempat di ruang sidang utama PA Penajam. Pelaksanaan sidang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. sebagai ketua majelis, Ismail, S.H.I. dan Nor Hasanuddin, Lc., M.A. masing-masing sebagai hakim anggota, serta Drs. Karani Kutni sebagai panitera.
Persidangan dimulai tepat pukul 09.00 WITA dengan total 5 perkara yang disidangkan; 3 di antaranya merupakan perkara permohonan sedangkan sisanya adalah perkara gugatan.
Proses penerimaan perkara dimulai sejak tanggal 12 November yang hingga saat ini tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Penajam ada 29 perkara masuk yang terdiri dari 16 perkara gugatan dan 13 perkara permohonan.
Meskipun proses penerimaan perkara baru dimulai di akhir tahun, namun PA Penajam bertekad untuk menyelesaikan keseluruhan perkara yang diterimanya hingga seratus persen. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitemen PA Penajam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. mengatakan, “Kami bertekad menyelesaikan seluruh perkara yang kami terima hingga seratus persen di akhir Desember tahun 2018 ini. Kami menyadari bahwa tugas tersebut sangatlah berat mengingat proses penerimaan perkara baru dimulai di penghujung tahun.”
“Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten PPU merupakan komitmen kami,” ujar Wakil Ketua PA Penajam tersebut.
Untuk diketahui, sebelum PA Penajam beroperasi, perkara yang berada di wilayah hukum Kabupetan PPU diajukan ke PA Tanah Grogot. Namun kini masyarakat Kabupaten PPU tidak perlu lagi menempuh jarak perjalanan yang jauh ke Tanah Grogot. Mereka kini sudah bisa mengajukan perkara di PA Penajam.
Kehadiran PA Penajam merupakan bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Kabupaten PPU dalam usahanya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, asas sederhana, cepat dan biaya ringan juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas terutama masyarakat Kabupaten PPU. [Hasan-Pnj]