PA Pematangsiantar Tandatangani MoU tentang Posbakum Layanan Hukum

Pematangsiantar | PA Pematangsiantar
Selasa (22/01/2019) Sebagai tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar Anawiyah,S.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Zakaria Tambunan, SH. Pengacara/Penasehat Hukum dari Zakaria Law Office & Partners melakukan penandatanganan memory of understanding (MoU) di kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Kegiatan penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon,S.H.,M.H.
MoU tersebut dalam rangkaian percepatan penyerapan DIPA pelaksanaan program peningkatan manajemen peradilan agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019,untuk kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum (Posbakum).
Usai penandatanganan MoU, ZAKARIA TAMBUNAN, SH, dia mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Pematangsiantar atas kepercayaan yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Hukum pada tahun 2019 ini “Kepercayaan ini merupakan kehormatan bagi kami. Diharapkan amanah ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi”, ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H. mengharapkan, dengan adanya layanan Posbakum di Pengadilan Agama Pematangsiantar ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, dan anggaran bisa terserap dengan baik.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Pematangsiantar.(Tim IT PA Pematangsiantar)