Pengadilan Agama Pematangsiantar mengunjungi Bank BSI Pematangsiantar pada Senin, 13 Januari 2025. Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang BSI Pematangsiantar. Adapun tujuan kunjungan ini ialah melakukan audiensi dalam rangka untuk menjalin kerjasama dengan BUMN terkait mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan agama tentang pemenuhan hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian.
Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan BUMN dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah proses perceraian berlangsung. Selain itu audiensi ini juga untuk melaksanakan Himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam rangka upaya optimalisasi pelaksanaan pasal 41 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kegiatan audiensi ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2024, terkait Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Penguatan Kelembagaan. Serta sejalan dengan SK DIRJEN BADILAG Nomor. 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Policy Brief Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, juga hasil Scoping Study BAPPENAS terkait Pemenuhan Nafkah
Tim IT PA Pematangsiantar