Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali memfasilitasi pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi secara teleconference pada Kamis, 08 September 2022 pukul 09:00 WIB. Pemeriksaan saksi secara teleconference ini merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Giri Menang dengan nomor perkara 1067/Pdt.G/2022/PA.GM.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang dengan nomor surat W22-A16/2339/HK.05/8/2022, tanggal 30 Agustus 2022. Kedua saksi yang dijelaskan pada surat tersebut tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Giri Menang karena terkendala jarak yang jauh dari Kota Pematang Siantar.
Pemeriksaan saksi ini berjalan sekitar 40 menit dengan lancar tanpa adanya gangguan. Agenda dimulai dengan para saksi yang diambil sumpahnya lalu ditanyai oleh Majelis Hakim satu per satu secara bergantian. Dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar, M. Rizfan Wahyudi, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar mendampingi jalannya proses persidangan melalui teleconference tersebut.
Pemeriksaan saksi tersebut memudahkan proses berperkara karena saksi tidak perlu datang ke tempat pengadilan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal. Hal itu selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Tim IT PA Pematang Siantar