PA Pelaihari Wajibkan Mahasiswa Melakukan Simulasi Persidangan

Rabu (25/6) Ketua Jurusan Dr. Nurkholis, S.Ag., M.Ag., dan Sekretaris Jurusan H Fuad Lutfi, S.Ag., S.H., M.H., menyerahkan 11 Mahasiswa kepada Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. untuk dibimbing. (Foto: Yusuf).
Pelaihari | pa.pelaihari.go.id
Senin (21/7) Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin melakukan simulasi persidangan di PA Pelaihari. Simulasi dipandu oleh Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI. sebagai hakim yang ditunjuk pimpinan mendampingi mahasiswa. Pemandu membagi mahasiswa menjadi dua kelompok. Kelompok satu melakukan simulasi perkara cerai talak dan kelompok dua melakukan simulasi perkara cerai gugat.
Menurut Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. kepada Dr. Nur Kholis S.Ag., M.Ag. (Ketua Jurusan) saat mengantarkan mahasiswa ke PA Pelaihari pada Rabu (25/6) bahwa simulasi merupakan rangkaian puncak kegiatan mahasiswa selama magang. Dalam simulasi akan terlihat mahasiswa yang sungguh-sungguh dan tidak sungguh-sungguh dalam melakukan observasi persidangan.
Lebih lanjut Ketua menjelaskan bahwa PA Pelaihari tidak mau kecolongan dalam arti setelah kembali ke kampus mahasiswa tidak mendapatkan apa-apa. Idealnya setelah mahasiswa kembali ke kampus mereka harus bisa mempresentasikan dalam bentuk simulasi sidang di hadapan dosen pengampu mata kuliah hukum acara. “Maka praktek persidangan di PA Pelaihari ini wajib” ujar Ketua.
Mahasiswa sedang melakukan simulasi persidangan. Masing-masing berperan sesuai dengan skenario yang telah ditentukan oleh ketua kelas. (Foto: Masni/Nurdin).
Dalam simulasi, mahasiswa -yang jumlahnya 11 orang- dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mensimulasikan perkara Cerai Talak. Muhammad Khaidir sebagai ketua majelis dan Muhammad Nurdin sebagai hakim anggota I dan Rahmi sebagai hakim anggota II. Muhammad Fahmi sebagai panitera pengganti. Sementara berperan sebagai pemohon Syaifuddin dan Rinda Arianti sebagai termohon. Dan saksi masing-masing Ainiah dan Norlatifah.
Sedangkan kelompok kedua mensimulasikan perkara cerai gugat. Syaifuddin sebagai ketua majelis dengan anggota masing-masing Masni Hanifah dan Abdurrahman Sidik. Panitera pengganti Sri Maulida. Para pihak Ainiah sebagai penggugat dan Muhammad Fahmi sebagai tergugat. Dan para saksi Rinda Arianti dan Rahmi.
Mahasiswa yang tidak berperan bertugas mengamati jalannya simulasi persidangan dan setelah selesai simulasi mereka harus memberikan penilaian. Mahasiswa yang melakukan simulasi juga diberi kesempatan untuk mengoreksi dirinya. Dari koreksi dan penilaian diketahui mahasiswa tidak memperhatikan kapan sidang dinyatakan terbuka dan kapan dinyatakan tertutup serta pada saat membacakan putusan lupa tidak diawali dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Mahasiswa foto bersama setelah selesai kegiatan simulasi. Tampak Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI. hakim pembimbing berada di tengah-tengah mahasiswa. (Foto: Muhammad Nurdin).
Simulasi berjalan lancar dan mahasiswa sangat berkesan dengan kegiatan simulasi karena dengan cara praktek langsung mereka mengaku lebih faham. Sebagaimana diakui Syaifuddin (ketua kelas), “Saya lupa tidak menyatakan sidang tertutup untuk umum dan tidak memakai irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, padahal waktu kelompok satu melakukan simulasi, saya mengkritik hal itu. Ternyata memimpin sidang tidak mudah”. (Muh).