logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pelaihari Sukses Damaikan Para Pihak yang Ingin Bercerai

Pelaihari | www.pa-pelaihari.go.id

Sepasang suami istri akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai, meskipun perkaranya telah terdaftar di PA Pelaihari dengan nomor register 069/Pdt.G/2013/PA Plh.

Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu (20/2/2013),  suami-istri itu menyatakan siap berdamai dan salah satu pihak bersedia mencabut surat permohonannya.

Para pihak berdamai setelah diupayakan perdamaian oleh majelis hakim yang dipimpin oleh H. Muhammad Jati Muharramsyah, dengan anggota Muh. Irfan Husaeni dan Syahrul Ramadhan.

Ketua PA Pelihari Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I  turut senang dan bangga setelah mendengar berita ini seraya memberi ucapan selamat dan apresiasi kepada Ketua Majelis dengan harapan ke depan majelis lebih serius lagi dalam mendamaikan sehingga lebih banyak lagi perkara yang berakhir dengan damai.

Bagi Ketua Majelis hal ini merupakan kebahagiaan tersendiri karena hari itu adalah hari perdana bersidang setelah dirinya dilantik oleh Ketua PA Pelaihari pada Kamis, 31 Januari 2013.

Kepada Tim Redaksi, Ketua Majelis hakim mengaku bahwa majelis yang dipimpinnya bersungguh-sungguh dalam mengupayakan perdamaian. Berbagai pandangan, gambaran dan akibat perceraian disampaikannya dengan bahasa yang mudah difahami oleh para pihak.

Pendekatan persuasif dan dengan cara yang santun itu rahasiannya. Kepada para pihak Ketua Majelis menyampaikan akibat perceraian dari sudut pandang religi, sosiologis, yuridis, psikologis.

Karena para pihak memiliki anak balita Ketua Majelis juga memaparkan tentang psikologi anak khususnya yang berkaitan dengan perilaku serta tumbuh kembang mental anak di masa depan  akibat perceraian kedua orang tuanya.

Para pihak yang telah berdamai

Setelah para pihak berdamai dan pemohon bersedia mencabut permohonannya, maka majelis bermusyawarah dan Ketua  Majelis membacakan penetapan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Perkara Nomor 069/Pdt.G/2013/PA.Plh telah selesai karena dicabut”.

Dengan selesainya perkara tersebut dalam tahap perdamaian pada sidang pertama maka upaya mediasi tidak diperlukan lagi, demikian Ketua Majelis C1 mengakhiri perbincangan.  (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice