PA Pelaihari Peduli Masyarakat Miskin

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Menyikapi arahan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI beberapa bulan yang lalu di Banjarmasin, bahwa skala prioritas Program Dirjen Badilag MA RI adalah salah satunya peduli masyarakat miskin dan memberikan pelayanan yang prima terhadap mereka. Pelayanan prima bisa diwujudkan dalam kegiatan sehari-hari di kantor, dan dapat pula melalui sidang keliling.
Ketua PA. Pelaihari (Drs.H.Tarsi, SH., MHI) telah mengambil langkah-langkah strategis sejak bulan Maret 2013, untuk mewujudkan keinginan Dirjen Badilag MA RI tersebut, dan salah satunya mencoba memasang spanduk di depan kantor dengan tulisan “JANGAN KHAWATIR! BERPERKARA DAPAT DILAKUKAN DENGAN GRATIS TELAH TERSEDIA BIAYA UNTUK ORANG MISKIN/TIDAK MAMPU DIPENGADILAN AGAMA PELAIHARI"
Rupanya sejak dipasang spanduk tersebut, dan setiap hari orang lewat membacanya, ternyata benar-benar memberikan informasi yang jitu bagi masyarakat yang ingin berperkara, khususnya masyarakat miskin.
Konon saking banyaknya masyarakat yang ingin berperkara secara gratis, maka dilakukan penerimaan dengan slektif, dan dibagi sesuai dengan dana prodeo yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihari. Tercatat daerah-daerah yang memamfaatkan berperkara secara prodeo adalah :
NO |
NAMA DESA |
JUMLAH PERKARA |
1 |
Desa Sumber Jaya |
5 Pekara |
2 |
Desa Bukit Mulia |
6 Perkara |
3 |
Desa Sungai Cuka |
6 Perkara |
4 |
Desa Asam Asam |
1 Perkara |
5 |
Desa Batu Mulia |
1 Perkara |
6 |
Kelurahan Angsau |
1 Perkara |
7 |
Desa Batakan |
1 Perkara |
8 |
Desa Banua Lawas |
1 Perkara |
9 |
Desa Bingkulu |
1 Perkara |
10 |
Desa Muara Tambangan |
1 Perkara |
11 |
Desa Pabahanan |
1 Perkara |
|
JUMLAH |
25 Perkara |
Daftar pengguna dana prodeo tahun 2013
Jumlah penerimaan perkara bagi masyarakat miskin sampai Juni 2013 adalah sebanyak 25 perkara, dan hal ini menunjukkan dana prodeo yang tersedia pada DIPA PA Pelaihari telah habis. Kalaupun masih ada masyarakat miskin yang ingin berperkara secara gratis, maka tentu hal ini harus diterima dengan prodeo murni.
Suasana pendaftaran di PA Pelaihari
Sementera itu untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pelaihari, maka ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari tempat sidang keliling tahun 2013 adalah Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Dan sesuai jadwal sidang keliling tahun 2013 akan dilaksanakan bulan Juni 2013 sebanyak empat kali pelaksanaan. Perkara yang akan disidangkan sebanyak 50 perkara. Tempat ini cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Pelaihari berjarak sekitar 98 km, yakni perbatasan antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Dipilihnya tempat ini karena dianggap sebagai tempat yang paling strategis dan ideal dijadikan lokasi sidang keliling.