PA Pelaihari Lakukan Tahap Awal Registrasi Virtual Account Bersama Pimpinan BRI Cabang Pelaihari

Dari kiri: Tarmizi (Pimpinan BRI Cabang Tala), Dra. Hj. St. Masyhadiah D., MH (Ketua PA Pelaihari), Rusdiansyah, S.Ag (Wakil Ketua), H. M. Azhar Mushaddiq, SHI, MH (Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan), Respati (staf PA)
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Electronic Court (e-Court) telah menjadi suatu terobosan di dalam proses peradilan Indonesia sejak peresmiannya 13 Juli 2018 di Balikpapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Di tahun 2019, Ketua MA RI mentargetkan kepada seluruh Pengadilan agar sudah menggunakan aplikasi e-Court.
Berdasarkan hal tersebut, proses e-Court terdiri atas tiga tahapan utama: e-filing, e-payment, dan e-summons. Pengertian sederhana e-Court adalah pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-Skum secara online, pembayaran online, melakukan konfirmasi pembayaran secara online dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online (bentuk lain dari relaas panggilan).
Oleh karenanya, satker harus mempersiapkan diri supaya dapat mewujudkan program MA RI, khususnya Pengadilan Agama Pelaihari pada hari Kamis 18 Oktober 2018, Ketua, Wakil Ketua, beserta Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan telah melakukan tahap awal registrasi virtual account bersama pimpinan BRI cabang Tanah Laut, Tarmizi, bertempat di ruangan pimpinan BRI cabang Tanah Laut.
Adanya tujuan mendaftarkan virtual account PA Pelaihari adalah untuk menyelesaikan tahapan e-payment, yaitu fitur pembayaran perkara secara online pada aplikasi e-Court. Hasil yang diperoleh dari pertemuan yaitu bahwa BRI akan mengakomodir permintaan registrasi virtual account dan akan memprosesnya sesegera mungkin.