PA Pelaihari Laksanakan Eksekusi Lelang

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Pada hari Rabu, 20 Nopember 2013, Pengadilan Agama Pelaihari telah menyelenggarakan eksekusi penjualan lelang harta bersama. Hadir dalam acara lelang tersebut Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Panitera/Sekretaris, Pejabat Lelang M.Yusri, SH dari KPKNL Banjarmasin, dan peserta lelang.
Sebelum dibuka acara penjualan lelang, Panitera/Sekretaris selaku kuasa penjual objek lelang yang ditugaskan Ketua Pangadilan Agama Pelaihari (Drs.H.Tarsi., SH.,MHI) berdasarkan surat tugas yang diberikan tertanggal 15 Nopember 2013 telah menyiapkan segala sesuatunya, seperti SKPT dari BPN Tanah Laut, Surat kuasa penjual dari Ketua Pengadilan Agama, Pengumuman lelang yang asli di koran, sertifikat asli objek lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang.
Acara lelang dimulai pukul 11.00 wita bertempat di Pengadilan Agama Pelaihari yang di buka oleh Kuasa Penjual (Drs.Abdul Mujib) , kemudian dilanjutkan dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Banjarmasin.
Dari dua objek lelang yang ditawarkan, terdapat satu objek tanah hak milik bersertifikat telah laku dijual seharga Rp 50.100.000,00 sementara objek yang kedua seharga Rp 850.000,000,00 belum laku dijual. Pelaksanaan lelang ini dilakukan yang ketiga kalinya. Sebelumnya sudah laku terjual 3 objek lelang yang nilainya milyaran rupiah.
Pelaksanaan lelang eksekusi ini masih menyisakan 1 objek lelang, dan tentu hal ini akan diadakan lelang ulang guna menghabiskan semua objek lelang yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi. Jika dalam waktu 60 hari terdapat peminat terhadap objek lelang, maka akan diadakan pengumuman lelang 1 kali, dan dalam 1 minggu sudah dilaksanakan lelang lagi. Hal ini merujuk pada ketentuan PMK 93/PMK.06/2010 yang telah diubah dengan PMK 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013.
