PA Pelaihari Jamin Tidak Ada Penyelundupan Hukum dalam Sidang Terpadu

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id
Masih ada beberapa pihak yang ragu dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan itsbat nikah di luar gedung pengadilan dalam pelayanan terpadu. Kekhawatiran datang baik dari sebagian kecil hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding. Mereka tidak percaya bagaimana mungkin puluhan perkara disidangkan dalam waktu satu hari dan langsung dibuatkan buku nikah bahkan anak-anaknya mendapatkan akta kelahiran.
PA Pelaihari perlu memberikan klarififasi sebagai jawaban kepada pihak yang ragu terhadap PA-PA yang telah melaksanakan sidang terpadu sebelum terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2015, termasuk PA Pelaihari.
Pelaksanaan sidang satu hari itu bukan berarti hari itu pendaftaran, langsung sidang dan diputus. Sebulan sebelum hari sidang, proses sudah dimulai. PA Pelaihari sangat ketat terhadap usaha penyelundupan hukum dengan melakukan upaya preventif yang berlapis-lapis, yaitu:
- Tahap sosialisasi: PA Pelaihari berkoordinasi dengan Pegawai Pencatat Nikah/Kepala KUA dan Camat. Dalam tahap sosialisasi delegasi PA Pelaihari menyampaikan persyaratan pemohon itsbat nikah seperti KTP, Surat Keterangan Perkawinan Tidak Tercatat, KK, Surat Keterangan Hubungan Suami Istri, Surat Keterangan Meninggal Dunia atau Akta Cerai bagi mantan suami/istri serta SKTM bagi yang tidak mampu.
- Tahap seleksi: Seleksi awal dilakukan oleh PPN/Kepala KUA meliputi dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon sesuai persyaratan. PPN/Kepala KUA hanya menerima berkas pasangan yang tidak bermasalah agar tidak terjadi penyelundupan hukum seperti permohonan itsbat nikah suami dengan istri kedua, atau salah satu pasangan masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, perkawinan tanpa wali dan saksi.
- Tahap pendaftaran: Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PPN/Kepala KUA. Kepaniteraan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan berkas. Hanya berkas yang lengkap yang bisa diterima dan diproses sebagaimana mestinya.
- Tahap persiapan persidangan: Seminggu sebelum hari sidang, berkas sudah sampai ke tangan majelis hakim. (bukan pada hari sidang). Sebagaimana pesan Ketua Mahkamah Agung hakim harus memiliki indera keenam, maka semua berkas dipelajari dengan seksama dan teliti sebelum disidangkan.
- Tahap verifikasi berkas oleh hakim: Hakim tidak berhenti dengan adanya akta cerai atau surat keterangan meninggal dunia. Bagi hakim, akta cerai itu hidup dan bisa berbicara kapan mulai BHT dan bagi mantan istri harus menjalani masa tunggu (iddah) selama tiga bulan. Karena mantan istri melangsungkan pernikahan dalam masa iddah maka Hakim PA Pelaihari sudah dapat menyiapkan konsep penetapan yang amarnya menolak permohonan pemohon.
- Sebaliknya, mantan suami meskipun mempersenjatai diri dengan akta cerai, itu belum aman karena hakim harus melihat kapan putusan itu BHT dan itu tertulis jelas dalam Akta Cerai. Karena pernikahan dilakukan sebelum putusan BHT maka Hakim PA Pelaihari sudah dapat menyiapkan konsep penetapan yang amarnya menolak permohonan pemohon.
- Sedangkan bagi pemohon yang tidak bermasalah, Hakim PA Pelaihari sudah dapat menyiapkan konsep penetapan yang amarnya berbunyi mengabulkan permohonan pemohon. Tinggal menunggu bukti saksi di persidangan.
- Tahap persidangan, Tidak semua perkara dikabulkan: Hakim tetap berpedoman pada hukum formill dan materiil yang berlaku. Perkara yang disidangkan hanya yang bersifat voluntair dan pasangan suami istri harus hadir di persidangan. Pemohon yang dapat membuktikan perkawinannya dilaksanakan menurut hukum Islam, dikabulkan. Dan yang tidak dapat membuktikan, ditolak.
Pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan cermat dan teliti. PA Pelaihari dengan SDM yang professional didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup baik, mampu melaksanakan sidang terpadu sebanyak empat putaran. Dari empat putaran sidang terpadu, Pengadilan Agama Pelaihari mengeluarkan 77 salinan, tiga ditolak karena mantan istri dalam keadaan iddah dan mantan suami masih terikat dengan perkawinan sebelumnya dan dua dinyatakan gugur. PPN/Kepala KUA mengeluarkan 72 paket buku nikah (untuk suami dan istri) dan Dinas Dukpencapil mengeluarkan 89 akta kelahiran. Dari 77 perkara 26 perkara diizinkan untuk berperkara secara prodeo, (Muh. Irfan Husaeni/Humas PA Pelaihari).