PA Pelaihari Gelar Sidang Itsbat Nikah Putaran Pertama di Desa Tungkaran
Ketua PA Pelaihari memberikan sambutan dalam sesi pembukaan acara. [Foto: Mushaddiq]
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Sebanyak 14 pasangan suami isteri di Desa Tungkaran, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut memperoleh salinan penetapan dari Pengadilan Agama Pelaihari dan akta kelahiran anak dari Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut. Hal ini merupakan bentuk nyata pelayanan langsung yang dilakukan secara kolaborasi oleh Pengadilan Agama Pelaihari dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut bahkan dokumen kependudukan dibuat dan diberikan secara gratis kepada 14 pasangan suami isteri usai melangsungkan sidang itsbat nikah.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Tungkaran Samlani selaku tuan rumah kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Hj Nurhayati. Kepala Desa Tungkaran menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Hj Nurhayati menambahkan bahwa kedepannya diharapkan khususnya bagi masyarakat desa Tungkaran sudah memiliki dokumen kependudukan semua.
Sidang Itsbat nikah terdiri atas hakim dan panitera pengganti yang terbagi dalam dua hakim tunggal, yaitu:
1. Yang Mulia Hakim Rusdiansyah, S.Ag dengan panitera pengganti Hj. Rahmatul Janah, S.Ag.
2. Yang Mulia Hakim Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. dengan panitera pengganti Muhammad Ridwan, S.H.
Persidangan berlangsung di dalam aula Kantor Kepala Desa Tungkaran Samlani.
Simbolis penyerahan salinan penetapan dan akta kelahiran. [Foto: Mushaddiq]
Di akhir acara secara simbolis Ketua Pengadilan Agama Pelaihari dan Kepala Disdukcapil memberikan salinan penetapan dan akta kelahiran anak kepada salah satu pasangan itsbat nikah. Pada sidang terpadu selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kurau 4 Mei mendatang.
Respati-IT.