PA Pelaihari dan BRI Tandatangani Nota Kesepahaman Penggunaan Mesin EDC Brilink

Panitera Sekretaris PA Pelaihari bersama Pimpinan BRI Cabang Pelaihari sedang menandatangani Nota Kesepahaman disaksikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Tanah Laut Bidang Administrasi Umum (Foto: Respati).
Pelaihari I pa-pelaihari.go.id
Penandatangan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dilakukan pada Minggu (20/12/2015) oleh Pimpinan BRI Cabang Pelaihari Arully Irsan, sedangkan pihak Pengadilan Agama Pelaihari diwakili oleh Panitera Sekretaris Abdul Mujib.
Penandatanganan tersebut bertepatan dengan momentum bersejarah yaitu Hari Ulang Tahun BRI ke-120 yang jatuh pada 16 Desember 2015 yang perayaannya dipusatkan di Lapangan Pertasi Kencana Pelaihari.
Dalam sambutannya Pimpinan BRI Cabang Pelaihari Arully Irsan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Pelaihari yang kerkemauan keras melakukan inovasi bidang pelayanan publik dan hal itu sama dengan visi dan misi BRI yaitu melayani dengan setulus hati.
Dalam catatan Pimpinan BRI, Pengadilan Agama Pelaihari adalah pengadilan pertama di empat lingkungan peradilan se-Kalimantan Selatan yang melakukan inovasi pelayan publik dengan mengunakan MESIN EDC (Electronic Data Capture) BRILINK.
“Sebagai bentuk berinovasi yang telah dilakukan Bank BRI adalah dengan mengenbangkannya layanan e-banking dengan nama produk BRILINK. Yaitu salah satu mesin EDC yang hari ini secara efektif akan kami tempatkan pada Pengadilan Agama Pelaihari. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi di Pengadilan Agama. Layanan BRILINK sedikit lebih maju daripada layanan secara manual” Ujar Arully Irsan.
Pimpinan BRI Cabang Pelaihari meyerahankan MESIN EDC BRILINK kepada Panitera Sekretaris PA Pelaihari (Foto: Respati).
Penandatanganan MoU disaksikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Tanah Laut Bidang Administrasi Umum Surya Arifani yang mewakili Bupati Tanah Laut. Setelah penandatanganan MoU, secara simbolis Pimpinan BRI Cabang Pelaihari meyerahankan MESIN EDC BRILINK kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Pelaihari Abdul Mujib.
Inovasi MESIN EDC BRILINK berfungsi sebagai mini bank yaitu mampu melayani segala transaksi. Selain berfungsi untuk pembayaran biaya perkara juga berfungsi untuk melakukan pembayaran non tunai lainnya seperti transfer sesama BRI maupun Bank lainnya, membeli tiket pesawat, membayar sewa hotel, membeli pulsa, membayar tagihan listrik dll. Fungsinya persis sama dengan ATM bedanya hanya tidak bisa melakukan penarikan secara tunai.
Seremonial disempurnakan dengan pelepasan balon oleh Asisten III Setda Kabupaten Tanah Laut Bidang Administrasi Umum disaksikan jajaran Muspida dan dinas terkait. (Foto: Respati).
Inovasi MESIN EDC BRILINK pada Pengadilan Agama Pelaihari sesuai rencana akan dilaunching oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H.A. Said Munji, S.H., M.H. dihadapan Ketua dan Panitera Sekretaris serta Warga Peradilan Agama se-Kalimantan Selatan dalam acara Pembinaan yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 15 Januari tahun 2016.
(Muh. Irfan Husaeni-Humas).
Berita terkait:
Bayar Biaya Perkara Cukup Gesek Kartu ATM di EDC BRILink PA Pelaihari