PA Pekanbaru lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Piagam Penghargaan Implementasi SEMA Nomor 6 Tahun 2014
Pekanbaru | PA Pekanbaru
Jumat, 26 Agustus 2016, Momen HUT Mahkamah Agung RI Ke-71 dengan tema “Penguatan Akuntabilitas Peradilan Dalam Rangka Menggapai Kembali Kepercayaan Publik" yang diperingati beberapa waktu lalu menumbuhkan semangat Pengadilan Agama Pekanbaru melaksanakan kegiatan besar guna pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru dengan kegiatan awal penandatanganan Dokumen Pakta Integritas secara serentak.
Pimpinan Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum mendeklarasikan bahwa instansi yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas sesuai Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014.
Pada acara Penandatangan Pakta Integritas ini, turut hadir Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tukiran, S.H., M.M. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, S.H., M.H. untuk menyaksikan ikrar dan pendatangan dokumen Pakta Integritas tersebut.
Selain acara penandatangan, juga disertai acara penyerahan Piagam Penghargaan Implementasi SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pemberlakuan Peningkatan Pelayanan Informasi perkara berbasis scanner barcode 2D SIPP dan Pemberlakuan Peningkatan Pengawasan Kerja Pegawai dengan pemanfaatan teknologi android CCTV Viewer.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dalam sambutannya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya Pengadilan Agama Pekanbaru dengan pilihan motto “Prima Dalam Layanan Konsisten Dengan Aturan” yang terus bersemangat untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan.
Rasa salut beliau kepada Pengadilan Agama Pekanbaru diuangkapkan karena terus berkomitmen untuk selalu memberikan perubahan kearah yang lebih baik. “Setiap saya berkunjung ke PA Pekanbaru selalu ada perubahan yang baru” tambah beliau. Sekali lagi beliau mengucapkan selamat atas penghargaan yang diperoleh dan maju terus untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama MA RI Bapak Tukiran, S.H., M.M. menyampaikan dalam sambutannya pada acara penandatangan Pakta Integritas di Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan bahwa apabila dibandingkan keadaan Pengadilan Agama Pekanbaru sebelas bulan yang lalu tepatnya sewaktu saya datang melakukan verifikasi ISO 9001:2008 pada tahun 2015, kemajuan yang dicapai Pengadilan Agama Pekanbaru tergolong sangat pesat.
Indikator yang digunakan beliau adalah sarana dan prasarana kelengkapan informasi pelayanan publik yang telah banyak tersedia dan menunjukan pertumbuhan yang pesat. Selain dari sarana dan prasarana, kemajuan Pengadilan Agama Pekanbaru dapat juga dilihat dari aspek menajemen dan pola kerja.
Perkembangan yang tergolong cukup gemilang adalah pengelolaaan panggilan/pemberitaahuan tabayun yang merupakan tugas pokok Jurusita/Jurusita Penganti pada Pengadilan Agama Pekanbaru yang diatur dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2014 yang merupakan salah satu pra syarat untuk terlaksananya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang menghendaki percepatan penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Indikator kegemilangannya adalah kemampuan Pengadilan Agama Pekanbaru menyuguhkan kepada Pengadilan Agama yang mohon bantuan mengirimkan kembali relaas panggilan/pemberitahuan sejak bulan Januari tahun 2016 sampai dengan pertengahan Agustus 2016 dengan waktu rata-rata 1,486 (1,5) hari.
Atas prestasi ini, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MA RI telah memberikan penghargaan dalam bentuk Piagam kepada Pengadilan Agama Pekanbaru sebagai pengadilan yang mampu mengelola paggilan/pemberitahuan tabayun dengan tepat waktu (1,5 hari).
Selain dari itu, Sekretaris Dirjen juga mengapresiasi atas progres yang dicapai Pengadilan Agama Pekanbaru yang konsisten dan menjaga predikat sebagai pengadilan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008, karena tidak semua satker yang telah memperoleh predikat ISO 9001:2008 terus menunjukan komitmennya.
"Kami mendukung penuh komitmen pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru dalam menindaklanjuti pencangan pembanguanan Zona Integritas menuju Proses pembangunan Wilayah Bebas Korupsi dengan memfokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik" katanya.
Seperti hari ini lanjut Sekditjen, Pimpinan Pengadilan Agama Pekanbaru berkomitmen untuk memberlakukan Peningkatan Pelayanan Informasi Perkara berbsasis scaning barcode 2D SIPP yang akan memudahkan para pencari keadilan untuk memperoleh perkembangan informasi perkaranya, sama ada melalui layanan informasi mandiri yang disediakan diruangan infromasi maupun melalui gadget android yang dimilikinya.
Pimpinan Pengadilan Agama Pekanbaru sejak hari ini, juga memberlakukan Pengawasan dengan pemafaatan teknologi Android CCTV Viawer, sehingga Pimpinan Pengadilan Agama Pekanbaru dalam mengawasi aktifitas kantor tidak dibatasi waktu dan tempat, karena pengawasan dapat dilakukan melalui media gadget android yang dimiliki.
Komitmen perubahan demi perubahan yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan menekankan pemanfaatan teknologi, pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Mudah-mudahan pelaksanaan enam komponen pengungkit dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani terus berjalan dengan baik sehingga Pengadilan Agama Pekanbaru dapat mewujudkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik “ Pak Tukiran menambahkan.
Dipenghujung acara pada pukul 11.15 Wib diisi dengan meninjau ruangan pelayanan informasi Pelayanan Informasi Perkara berbsasis scaning barcode 2D SIPP dan ruangan kepaniteraan untuk meninjau proses penangan perkara yang serba otomasi sejak dari pendaftaran perkara sampai dengan penulisan amplop pengiriman salinan putusan ke KUA, Cover Register Perkara yang sudah mulai menggunakan pemanfaatan Printer A3 dan Printer A2 yang dimiliki Pengadilan Agama Pekanbaru. (Tim IT).