logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pasuruan Lakukan Eksekusi Perkara Harta Bersama

Tampak dari kanan : Panitera PA Pasuruan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi.

Pasuruan | www.pa-pasuruan.web.id

Kamis,  7 Pebruari 2013, Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pasuruan telah  melaksanakan putusan Pengadilan Agama Pasuruan nomor : 1644/Pdt.G/2011/PA.Pas tanggal 31 Juli 2012. Demikian disampaikan oleh Drs,Kusnadi Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pasuruan.

Eksekusi tersebut diajukan oleh Pemohon Sugianto, yang  terdiri dari : satu bangunan rumah panjang 9,66 m x lebar 5,5 m ( berdiri diatas tanah milik nenek Termohon Eksekusi ), terletak di Dusun Kebonrejo, RT 02, RW 03, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati Pasuruan maupun beberapa harta bergerak lainnya, terangnya. “Rumah  yang menjadi obyek eksekusi itu saat ini dikuasai oleh Cholisah sebagai Termohon Eksekusi”, tambahnya.

Selanjutnya Kusnadi menerangkan bahwa, Pelaksanaan eksekusi ini dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Untuk pembagian rumah adalah sebagai berikut : bagian Pemohon Eksekusi ( mantan suami ) yaitu  bagian depan rumah ( diarsir ), kecuali kusen pintu, daun pintu dan kusen jendela adalah milik Termohon Eksekusi, paparnya.

Kiri : Tampak rumah sebelum dilakukan eksekusi (pembongkaran) dan kanan : Finishing Bongkaran

Kusnadi menambahkan bahwa untuk pembagian dan penyerahan beberapa harta bergerak telah dilaksanakan eksekusi (diselesaikan) pada tanggal 31 Januari 2013. Harta yang dieksekusi pada hari itu  antara lain tv, kipas angin, lemari plastik, gorden, vcd, vcd player, salon, dll.

Ini merupakan kelanjutan dari eksekusi tersebut. Pelaksanaan eksekusi juga melibatkan aparat desa terkait, “ semua hasil pembongkaran berupa : genteng, kayu usuk, kayu reng, triplek, bata, keramik, pasir dan bongkaran lainnya telah diserahkan kepada pemohon eksekusi,”jelasnya.

Sedangkan hasil bongkoran rumah bagian depan yang bukan hak Pemohon eksekusi telah diserahkan kepada Termohon Eksekusi, yaitu: kusen pintu depan, daun pintu depan dan kusen jendela depan dan samping.

Di bagian lain, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Drs. H. A. Imron AR, SH merasa puas atas pelaksanaan eksekusi yang aman dan lancar tersebut. “Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua fihak, terutama bapak panitera/Jurusita yang telah memimpin pelaksanaan eksekusi hari ini, apalagi kedua belah fihak telah merasakan puas atas pembagian harta bersama tersebut’ tambahnya.

Wakil panitera sedang menginventarisir barang yang dieksekusi pada tanggal 31 Januari 2013

Perasaan yang senada juga disampaikan Kepala Desa Kebon Rejo Kec. Grati Kab. Pasuruan Heri Wibowo atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Saya atas nama masyarakat kebon Rejo merasa puas atas lancar dan amannya pelaksanaan eksekusi ini, semoga ini mengakhiri konflik keluarga tersebut selama ini,  terima kasih Pengadilan Agama Pasuruan,”ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice