PA Pasirpengairan Sosialisasikan Hasil Pemantapan KEPPH

Pasirpengairan | PA Pasirpengairan
Rabu (23/03/2016) PA Pasir Pengaraian mengadakan rapatPenyampaian Hasil Pemantapan KEPPH. Rapat di mulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB di ruang sidang PA Pasir Pengaraian yang dihadiri oleh seluruh hakim Pagawai Struktural, fungsional dan Staff PA Pasir Pengaraian.
Rapat ini dibuka oleh Ketua PA Pasir Pengaraian (Dra.Hj. Rukiah Sari, S.H) yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil Pemantapan KEPPH yang disampaikan langsung oleh Salah seorang Hakim dari PA Pasir Pengaraian Rahmiwati Andreas, S.H.I yang mana hasil dari pelatihan tersebut agar hakim memiliki karekter sesuai dengan nilai- nilai KEPPH ( Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.
Dalam KEPPH Hakim wajib berprilaku Sebagai berikut : a. Berprilaku Adil, tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang; b. Berprilaku jujur; c. Berprilaku arif dan bijaksana; d. Bersikap mandiri, dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain; e. Berintegritas tinggi; f. Bertanggungjawab (kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan); g. Menjujung tinggi harga diri; berdisiplin tinggi; h. Berdisiplin tinggi; i. Berprilaku rendah hati; j. Bersikap professional.
Setelah penyampaian hasil Pemantapan KEPPH, dilanjutkan dengan do’a bersama untuk kesembuhan salah seorang pegawai PA Pasir Pengaraian Dra. Rita Diana.