logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pasir Pengaraian Sosialisasikan KMA NO 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi


Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan

Kamis (28/07/2016) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengadakan pertemuan di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pertemuan di laksanakan pada pukul 15.00 Wib dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional dan Tenaga kontrak, yang membahas tentang Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 108/KMA/SK/VI/2016.

Dalam pertemuan ini Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ( Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) menyampaikan ada perubahan pada beberapa item dalam Tata kelola mediasi. Perubahan di bagian Hakim tersebut mencakup pada Laporan Mediasi, berita cara mediasi dan penetapan mediator.

Perubahan Pada bagian Panitera mencakup pada Relaas panggilan untuk mediasi,pernyataan tertulis dari para pihak, Laporan Perkara bulanan dan registrasi yang akan di berlakukan mulai bulan Agustus 2016.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian membahas PERMA No 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Hakim pengadilan yang wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice