PA Pasir Pengaraian Sosialisasikan Hasil Diklat SAIBA dan PNBP
Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengaraian
Rabu (04/05/16) PA Pasir Pengaraian mengadakan pertemuan penyampaian Hasil Diklat Sistem Aplikasi Keuangan dan Kegiatan monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rapat dimulai pada pukul 08.00 Wib di ruang sidang PA Pasir Pengaraian yng dihadiri oleh seluruh Hakim Pegawai Pejabat Struktural, Pejabat fungsional dan Staff PA Pasir Pengaraian sertabtenaga honorer.
Pertemuan ini dibuka oleh Ketua PA Pasir Pengaraian (Dra.Hj. Rukiah Sari, S.H) yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh salah Petugas PNBP PA Pasir Pengaraian Marni, S.H. yang disampaikan dari pelatihan tersebut terdapat perubahan a. setiap perkara diputus dikenakan biaya leges Rp. 3000, - per putusan/penetapan, b. untuk akta cerai biasanya dikenakan biaya Rp. 10.000,- perpihak sekarang di kenakan biaya Rp. 5000, - per akta, c. Putusan /penetapan disampaikan kepada para pihak sesuai dengan pasal 52 ayat (2) no. 48 tahun 2009, jika para pihak menginginkan salinan perkara lagi dikenakan biaya Rp. 300,- / lembar dan dikenakan legalisir tandatangan Rp. 10.000,- / putusan/penetapan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Kamis 28, April 2016.
Dan Selanjutnya penyampaian hasil Diklat Sistem Aplikasi Keuangan oleh Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pasir Pengaraian Gusliana, S.H yang mana dalam acara diklat ini dijelaskan tentang gambaran umum Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP), Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual. Diklat Sistem Aplikasi Keuangan ini dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 29 April 2016 di Balai Pelatihan Kesehatan Batam yang diikuti oleh 35 peserta.