logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Pasir Pengaraian Laksanakan Mobile Court dalam perkara isbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Tambusai

https://www.pa-pasirpengaraian.go.id/images/Mobile%20Court.jpg

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tidak pernah lelah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu wujud seriusnya adalah adanya inovasi pelayanan prima Mobile Court yang secara konsisten terus dilaksanakan.

Pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Mobile Court dalam perkara isbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Tambusai. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kantor Urusan Agama Tambusai. Masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini terbukti banyaknya masyarakat yang mengikuti kegiatan ini (37 perkara). Setelah persidangan dan permohonan isbat nikah dikabulkan, masyarakat akan langsung mendapatkan penetapan isbat nikah untuk kemudian diserahkan kepada Kantor Urusan Agama untuk diterbitkan Kutipan Akta Nikah hari itu juga.

“Inovasi Pengadilan Agama Pasir berupa Mobile Court dalam perkara isbat nikah ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pengadilan” apresiasi Bapak Rahmat Taufik, Lc (Kepala Kantor Urusan Agama Tambusai). Selain itu masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan ini karna lebih dekat dari rumah mereka, sehingga tidak memerlukan biaya untuk transportasi, masyarakat juga berharap kegiatan ini tetap ada karena sangat memudahkan masyarakat dalam hal ini untuk memperoleh kejelasan status pernikahannya dengan mudah dan murah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice