PA Pasir Pengaraian Gelar Sidang di Luar Gedung Pertama di Tahun 2017
Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengaraian
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor W4-A7/78/HK.05/II/2017 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Februari 2017, dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, maka Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memulai kegiatan tersebut di Kecamatan Kunto Darussalam, tanggal 6 Maret 2017.
Kecamatan Kunto Darussalam merupakan salah satu Wilayah yang sangat sulit dijangkau yang jarak tempuhnya sangat jauh sekitar 2 jam perjalanan, maka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan Hukum pada Masyarakat yang berada di Wilayah Tersebut, maka Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dra. Erina, M.H. sebagai Ketua Majelis Sidang di Luar Gedung di Kec. Kunto Darussalam merupakan sidang yang kali pertama sesudah beberapa bulan ini menjadi keluarga besar Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dra. Erina, M.H. beserta rombongan berangkat ke Kec. Kunto Darussalam sekita pukul 08:30 memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Alhamdulilah sidang ini berjalan dengan lancar dan para rombongan kembali ke Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sekitar pukul 03:00.