PA Pasir Pengairan Jadi Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Sistem Terpadu
Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Sehubungan dengan surat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Rokan Hulu Nomor 180/HK/55 Tanggal 05 April 2017, Perihal Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Sistem Terpadu, maka Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjadi bagian dari Kegiatan Penyuluhan Hukum Dengan Sistem Terpadu di 16 Desa se-Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dari bulan April S/D Mei 2017. Yang diminta menjadi Nara Sumber pada kegiatan tersebut adalah Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Untuk mengisi kegiatan dimaksud Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian selain beliau dan wakil Ketua beliau juga menunjuk para Hakim dan juga Panitera untuk menjadi Nara Sumber pada kegitan dimaksud.
Pada hari Kamis, 20 April 2017 yang dilaksanakan di Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, yang menjadi Nara Sumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum dari Pengadilan Agama adalah Dra. Erina, MH.
Dalam penyampaiannya Dra. Erina, MH. menjelaskan seputaran tentang Kewenangan Pengadilan Agama dan Tata cara berperkara di Pengadilan Agama. Dan pada penyuluhan tersebut masyarakat yang hadir sangat antusias dan keingintahuan masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Negara kita sangat tinggi sekali. dan tanya jawab terjadi sangat alot antara masyarakat dan Nara Sumber.