logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pasir Laksanakan Rapat Online
  

pa-pasirpengaraian.com

Seiring dengan keluarnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),pagi ini Senin, 06/04/2020 tepat pukul 08:00 WIB Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Rapat secara Online. Rapat yang diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian digelar dalam rangka membahas pelaksanaan tugas selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam rapat melalui video teleconference tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag. menyampaikan ”rapat secara Online ini digelar dalam rangka menghindari interaksi secara langsung,demi mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kerja Pengadilan Agama Pasir Pengaraian selama masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saya menganjurkan kepada Hakim-Hakim, Pegawai serta PPPK Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mengatur jadwal work from home, berkordinasi dengan bagian kepegawaian dan atasan masing-masing serta melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap hari”.

Ketua menegaskan bahwa tupoksi harus tetap berjalan meski diantara kita ada yang bekerja dari rumah secara bergantian dan bagian PTSP tetap ada yang bertugas agar pelayanan berjalan lancar.(Rdt.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice