PA Pariaman Laksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

Padang Pariaman | PA Pariaman
Pengadilan Agama Pariaman melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis(20/06/2019) yang dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan atas Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pariaman Nomor: W3-A/1042/HK.05/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Secara Insidentil Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan ini dibagi menjadi dua Tim yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, serta beberapa orang staf. Tim pertama melaksanakan sidang keliling tanggal 20/06/2019 dan tim kedua melaksanakan sidang keliling pada tanggal 27/06/2019.
Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H, M.Hum selaku Ketua Pengadilan Agama Pariaman menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar Gedung Pengadilan adalah merupakan langkah untuk mendekatkan “pelayanan hukum dan keadilan” kepada masyarakat. Sidang di luar Pengadilan sebagai program pengembangan dari asas access to justice, harus mendapat perhatian dari semua pihak sehingga keadilan dapat terjangkau oleh setiap orang (Justice for All).
“Kegiatan ini adalah bentuk perhatian Pengadilan Agama Pariaman dalam mengimplementasikan program pemerintah dan mencoba memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat,” ungkap Ketua yang ikut menjadi salah satu Tim penyusunan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum ini.
Adapun Tujuan dari Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini adalah untuk Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (Justice for all dan justice for the poor), Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syariah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Pariaman Kelas I.B.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dalam mengikuti kegiatan sidang di luar pengadilan ini. Sampai berita ini dipublish, Tim Pelaksana Kegiatan sidang keliling masih sibuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Camat Lubuk Alung juga mengucapkan terimakasih dan rasa syukur dengan pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung kantor yang dilaksanakan di wilayah Lubuk Alung ini karena terasa sangat membantu masyarakat khususnya dalam hal waktu dan akses masyarakat yang tidak perlu ke kantor Pengadilan Agama Pariaman, dan berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara terus menerus. (Admin PA Prm)